Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

BANDUNG – Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang memunculkan dinamika baru di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026).

Majelis hakim secara terbuka mempertanyakan sejumlah keterangan saksi Agung Mulya yang dinilai belum sepenuhnya terang. Bahkan, hakim meminta jaksa menghadirkan kembali Agung Mulya untuk dikonfrontir langsung dengan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

Permintaan itu muncul setelah hakim melihat adanya potensi saling lempar tanggung jawab antara bawahan dan atasan dalam perkara dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Hakim soroti dugaan lempar tanggung jawab

Persidangan berlangsung panas ketika Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang, Agung beberapa kali menyebut dirinya hanya menjalankan arahan pimpinan. Pernyataan itu kemudian memancing perhatian hakim anggota Alex Tahi Hamonangan.

Berita Lainnya  Gegara Program LKS Gratis, Bupati Aep 'Dimusuhin' Anak Buahnya Sendiri

Majelis hakim menilai sejumlah keterangan Agung perlu diuji lebih jauh, terutama terkait apakah tindakan yang dilakukan benar-benar inisiatif pribadi atau justru atas perintah langsung Henri Lincoln sebagai kepala dinas.

Hakim bahkan secara terang-terangan mengingatkan agar perkara ini tidak berubah menjadi saling lempar kesalahan antara atasan dan bawahan.

“Jangan sampai saling lempar batu, saling lempar kesalahan,” tegas hakim dalam persidangan.

Karena itu, majelis meminta Jaksa KPK menghadirkan kembali Agung Mulya saat Henri Lincoln nantinya memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung.

Konfrontasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan pengondisian proyek untuk pengusaha bernama Sarjan.

Agung Mulya sebut jalankan perintah Henri Lincoln

Di hadapan majelis hakim, Agung Mulya berkali-kali menegaskan dirinya hanya menjalankan instruksi pimpinan.

Ia mengaku mendapat arahan dari Henri Lincoln untuk membantu pengusaha Sarjan mendapatkan proyek di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.

Menurut Agung, nama Sarjan bahkan sudah masuk dalam daftar pekerjaan sebelum proses lelang proyek selesai dilakukan.

Berita Lainnya  Yusril Minta Dedi Mulyadi Hentikan Sayembara Buru Begal: "Beresiko Warga Main Hakim Sendiri"

“Pimpinan meminta agar membantu Sarjan agar mendapatkan pekerjaan tersebut,” ujar Agung di persidangan.

Tak hanya itu, Agung juga mengungkap proyek-proyek tersebut disebut sudah diarahkan sejak awal melalui daftar paket pekerjaan yang diberikan kepadanya.

Ia mengaku sempat diminta menghubungi pihak perusahaan Sarjan untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi teknis terkait proyek-proyek tersebut.

Keterangan itu kemudian memperkuat dugaan adanya pengondisian proyek sejak tahap awal proses pengadaan.

Dugaan fee proyek Rp40 miliar terungkap

Dalam kesaksiannya, Agung Mulya juga membeberkan jumlah proyek yang diperoleh Sarjan di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi sepanjang 2024.

Menurut dia, Sarjan memperoleh total 38 paket proyek dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Agung mengaku mengetahui adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan Sarjan. Informasi soal fee tersebut, kata dia, diperoleh dari Henri Lincoln.

Tak hanya itu, Agung juga mengakui pernah menerima uang Rp20 juta dari Sarjan setelah proyek selesai dikerjakan pada 2024.

Berita Lainnya  'Drag Race Maut', 6 Penonton Meninggal, 11 Lainnya Luka-luka

Fakta-fakta itu dinilai semakin membuka dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret sejumlah nama pejabat daerah.

Usai sidang, Jaksa KPK Fahmi Idris menyebut keterangan Agung Mulya memang masih perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan Henri Lincoln.

“Kalau terkait perintah, Hendri Lincoln langsung. Tapi nanti tunggu Hendri dulu,” ujar Fahmi kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Fahmi, pola perintah dari atasan kepada bawahan juga sempat muncul dalam persidangan perkara Sarjan sebelumnya.

Sementara itu, Ade Kunang dan HM Kunang didakwa menerima uang miliaran rupiah terkait dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi. Sidang lanjutan diperkirakan masih akan membuka fakta-fakta baru terkait alur perintah dan dugaan pembagian fee proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.***

Sumber : idntimes.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dorong Transisi ke Motor Listrik, Prabowo: Kalau Masih Ada yang Pakai Motor Bensin, Rasain Sendiri

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik dan meninggalkan motor dengan bahan bakar fosil. Prabowo mengatakan, pemerintah akan menyediakan...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Warga Melawan Lempar Batu hingga Petasan

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara kembali menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis...

Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Gowa Ricuh, Husniah Talenrang Bawa Wanita Hamil

GOWA - Suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sempat memanas hingga diwarnai kericuhan. Kericuhan ini dipicu oleh teriakan dari...

Kepala SPPG di Karanganyar Muntah Usai Cicipi Ayam Menu MBG

KARANGANYAR - Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 94 siswa SDN 2 Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar, batal dibagikan pada Rabu (12/8/2026). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Proses Evakuasi Lansia dalam Sumur Berlangsung Dramatis, Jasad ‘Dijaga’ Ular Kobra

TASIKMALAYA - Proses evakuasi jasad Aam Amelia (45), seorang perempuan di Kabupaten Tasikmalaya, sempat terhenti berulang kali. Penyebabnya, di dalam sumur tua sedalam 12...

Hukum

Libatkan Sejumlah Ahli, Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JAKARTA - Proses ekshumasi jenazah Sutrimo, yang meninggal di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Proses ekshumasi melibatkan sejumlah ahli,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan