KARAWANG – Memiliki luas Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 99.737,31 hektar berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Tahun 2025, Kabupaten Karawang memastikan untuk terus memperkuat identitasnya sebagai Lumbung Pangan Nasional.
Terlebih, identitas ini juga diperkuat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menegaskan bahwa LP2B Karawang mencapai 87.253 hektare, atau sekitar 88,10% dari total LBS yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Bahkan LP2B Karawang ini melebihi harapan pemerintah pusat yang sebenarnya hanya menargetkan 87% dari total LBS.
“Alhamdulillah, langkah kami untuk mempertahankan lahan baku sawah mendapat dukungan dan diperkuat
oleh pemerintah pusat,” tutur Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, usai mengikuti rakor di Ruang Rapat Prambanan Lantai 1 kantor ATR/BPN di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Disampaikannya, Pemkab Karawang berkomitmen untuk menjaga kawasan
tanaman pangan sebagai prioritas utama perlindungan.
Sehingga melalui Rakor ini, pihaknya mendorong penguatan regulasi dan pengawasan lahan sawah, dengan sinergi
bersama pemerintah pusat melalui ATR/BPN, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Seluruh langkah ini juga akan terintegrasi dalam proses revisi RTRW Kabupaten Karawang,” tuturnya.
Lebih dari itu, perhatian Pemkab Karawang juga tertuju pada kesejahteraan petani. Dukungan akan terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pertanian,
peningkatan kualitas irigasi, serta modernisasi di sektor pertanian.
“Karawang harus tetap menjadi lumbung pangan nasional. Kita jaga lahannya, kita kuatkan petaninya, dan kita pastikan keberlanjutannya untuk generasi
mendatang,” tandas Bupati Aep.***
Ket foto headline : Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh – Tugu Tani dan Tugu Padi di Karawang.










