Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Rusak Estetika Kota, Reklame Liar di Bantargebang – Setu Ditertibkan

KOTA BEKASI – Reklame liar yang menjamur di sepanjang Jalan Raya Bantargebang–Setu akhirnya ditertibkan. Aparatur Kecamatan Mustikajaya menurunkan spanduk, banner, hingga baliho yang dipasang tanpa izin karena dinilai merusak estetika kota dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Penertiban dilakukan Senin (16/3) oleh tim gabungan yang terdiri dari aparatur Kecamatan Mustikajaya, Kelurahan Padurenan, serta unsur terkait lainnya.

Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah wilayah untuk menata ruang publik agar lebih tertib dan rapi.

Berita Lainnya  Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

“Penertiban ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban umum sekaligus keindahan tata kota,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan sejumlah reklame dan spanduk yang tidak memiliki izin maupun dipasang di lokasi yang tidak semestinya.

Menurutnya, keberadaan reklame liar selain merusak estetika lingkungan juga berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan.

“Semua yang tidak berizin akan kami tertibkan. Saat ini dilakukan di wilayah Kelurahan Padurenan dan sebelumnya juga sudah kami lakukan di kelurahan lain,” katanya.

Berita Lainnya  Ramai Video Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Berjalan di Atas Bara Api, Ini Penjelasannya!

Maka berharap kegiatan penertiban ini menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam memasang media promosi di ruang publik.

Ia menegaskan setiap pemasangan reklame harus dilengkapi izin sesuai ketentuan agar penataan wilayah tetap tertib dan terkontrol.

“Saya harap pelaku usaha mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang iklan, sehingga lingkungan Kecamatan Mustikajaya bisa lebih tertata dan tertib secara administrasi,” tandasnya. (pay)

Sumber : RadarBekasi.id

Berita Lainnya  Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Siswa SMA Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu – Tanggerang Selatan

TANGGERANG - Terjadi kecelakaan di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2026), setelah seorang pelajar SMA tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL). Peristiwa yang terjadi sekitar...

Dugaan Korupsi KPR BTN, Manajemen PT. BAS Janji Koperatif dan Selesaikan Sengketa Konsumen

KARAWANG - Terkait dugaan korupsi KPR Bank BTN yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) akhirnya angkat bicara. Plt. Direktur...

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan