Minggu, September 27, 2026
Google search engine

Rusak Estetika Kota, Reklame Liar di Bantargebang – Setu Ditertibkan

KOTA BEKASI – Reklame liar yang menjamur di sepanjang Jalan Raya Bantargebang–Setu akhirnya ditertibkan. Aparatur Kecamatan Mustikajaya menurunkan spanduk, banner, hingga baliho yang dipasang tanpa izin karena dinilai merusak estetika kota dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Penertiban dilakukan Senin (16/3) oleh tim gabungan yang terdiri dari aparatur Kecamatan Mustikajaya, Kelurahan Padurenan, serta unsur terkait lainnya.

Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah wilayah untuk menata ruang publik agar lebih tertib dan rapi.

Berita Lainnya  KAHMI Karawang Gelar Syukuran Sederhana : "Yakin Usaha Sampai, Karawang Maju"

“Penertiban ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban umum sekaligus keindahan tata kota,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan sejumlah reklame dan spanduk yang tidak memiliki izin maupun dipasang di lokasi yang tidak semestinya.

Menurutnya, keberadaan reklame liar selain merusak estetika lingkungan juga berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan.

“Semua yang tidak berizin akan kami tertibkan. Saat ini dilakukan di wilayah Kelurahan Padurenan dan sebelumnya juga sudah kami lakukan di kelurahan lain,” katanya.

Berita Lainnya  Jelang Kontra Persija, Polda Jabar Imbau Seluruh Pendukung Persib Tak Datang ke Jakarta

Maka berharap kegiatan penertiban ini menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam memasang media promosi di ruang publik.

Ia menegaskan setiap pemasangan reklame harus dilengkapi izin sesuai ketentuan agar penataan wilayah tetap tertib dan terkontrol.

“Saya harap pelaku usaha mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang iklan, sehingga lingkungan Kecamatan Mustikajaya bisa lebih tertata dan tertib secara administrasi,” tandasnya. (pay)

Sumber : RadarBekasi.id

Berita Lainnya  Mengecam Pernyataan Nusron Wahid, Petani Karawang Desak RUU Reforma Agraria Segera Disahkan
Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan