Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img

Wali Kota Bekasi Jelaskan Kenapa PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memohon maaf kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu  belum dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Hal tersebut murni disebabkan oleh keterlambatan turunnya regulasi dari pusat, sehingga alokasi dananya belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Menurutnya, siklus birokrasi dan penganggaran mengharuskan setiap pos pengeluaran, termasuk gaji dan tunjangan, direncanakan secara matang satu tahun sebelum dieksekusi.

“Kalau THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026 belum bisa diberikan, karena terkendala aturan baru dan sampai hari ini aturan pelaksanaannya belum kita terima. Karena konsep untuk pengajuan itu seharusnya disiapkan pada H-1 tahun,” kata Tri Adhianto saat dikonfirmasi oleh awak media.

Berita Lainnya  Rame Terus, Dedi Mulyadi Sebut Pinjaman Rp 2 Triliun ke BJB Masih Wacana

Tri memaparkan, draf perencanaan APBD Kota Bekasi umumnya sudah diketok palu dan berakhir pada pertengahan tahun sebelumnya.

Lambatnya informasi mengenai aturan THR ini membuat pos anggaran tersebut tidak terencana dalam APBD tahun 2026.

“Proses perencanaan kita berakhir kurang lebih pada bulan Juli tahun kemarin untuk APBD 2026, sementara aturannya baru kita dengar diperbolehkan untuk tahun ini,” ungkapnya merinci.

Meski demikian, Tri Adhianto membawa angin segar sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai. Ia berjanji akan langsung memprioritaskan dan mengakomodasi hak THR bagi PPPK paruh waktu tersebut pada siklus penyusunan anggaran di periode selanjutnya agar memiliki payung hukum yang sah.

Berita Lainnya  Kenaikan Iuran BPJS Tak Berdampak ke Warga Miskin

“Saya sudah sampaikan kepada PPPK paruh waktu bahwa hal ini baru akan kita masukkan pada tahun depan,” kata Tri.

Seperti diketahui, Pemkot Bekasi memastikan alokasi dana ratusan miliar rupiah telah disiapkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Menariknya, guyuran THR kali ini tidak hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan masuk dalam daftar penerima hak tahunan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, membeberkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar melalui APBD Murni Tahun 2026.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak Jelang Mudik Lebaran

“Dengan seluruh ASN yang mendapatkan THR termasuk ASN (PNS) dan PPPK. Rinciannya, 7.520 PNS dan 11.570 PPPK. Untuk PPPK Paruh waktu belum teranggarkan,” ungkap Yudianto melalui keterangan tertulisnya. (MAZ)

Sumber : TribunNews.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polres Karawang Bantah Mandeknya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun

​KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PPA dan TPPO Polres Karawang telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah...

Dugaan Suap Proyek, KPK OTT Bupati Cilacap

CILACAP - Tim penyidik Komisi Pemberantasan (orupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya pada Jumat (13/3/2026). Selain...

Program Gentengisasi di Jabar Dimulai, Pemerintah Borong Genteng Jatiwangi Rp 3 Miliar

MAJALENGKA - Pemerintah memulai program gentengisasi di Jawa Barat (Jabar). Nantinya program tersebut akan dilakukan melalui bedah rumah atau perbaikan rumah tidak layak huni,...

Gus Yaqut Pakai Rompi Orange : Saya Tidak Menerima Uang Sepeser pun…

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah kuota haji. Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang...

Bupati Rejang Lebong Minta ‘Fee Proyek’ untuk Kebutuhan Lebaran

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tahun Anggaran...

Hukum

Dugaan Suap Proyek, KPK OTT Bupati Cilacap

CILACAP - Tim penyidik Komisi Pemberantasan (orupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya pada Jumat (13/3/2026). Selain...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan