Senin, September 28, 2026
Google search engine

Wali Kota Bekasi Jelaskan Kenapa PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memohon maaf kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu  belum dapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Hal tersebut murni disebabkan oleh keterlambatan turunnya regulasi dari pusat, sehingga alokasi dananya belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Menurutnya, siklus birokrasi dan penganggaran mengharuskan setiap pos pengeluaran, termasuk gaji dan tunjangan, direncanakan secara matang satu tahun sebelum dieksekusi.

“Kalau THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026 belum bisa diberikan, karena terkendala aturan baru dan sampai hari ini aturan pelaksanaannya belum kita terima. Karena konsep untuk pengajuan itu seharusnya disiapkan pada H-1 tahun,” kata Tri Adhianto saat dikonfirmasi oleh awak media.

Berita Lainnya  Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

Tri memaparkan, draf perencanaan APBD Kota Bekasi umumnya sudah diketok palu dan berakhir pada pertengahan tahun sebelumnya.

Lambatnya informasi mengenai aturan THR ini membuat pos anggaran tersebut tidak terencana dalam APBD tahun 2026.

“Proses perencanaan kita berakhir kurang lebih pada bulan Juli tahun kemarin untuk APBD 2026, sementara aturannya baru kita dengar diperbolehkan untuk tahun ini,” ungkapnya merinci.

Meski demikian, Tri Adhianto membawa angin segar sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai. Ia berjanji akan langsung memprioritaskan dan mengakomodasi hak THR bagi PPPK paruh waktu tersebut pada siklus penyusunan anggaran di periode selanjutnya agar memiliki payung hukum yang sah.

Berita Lainnya  Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

“Saya sudah sampaikan kepada PPPK paruh waktu bahwa hal ini baru akan kita masukkan pada tahun depan,” kata Tri.

Seperti diketahui, Pemkot Bekasi memastikan alokasi dana ratusan miliar rupiah telah disiapkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Menariknya, guyuran THR kali ini tidak hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan masuk dalam daftar penerima hak tahunan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, membeberkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar melalui APBD Murni Tahun 2026.

Berita Lainnya  Menimipas dan Bappisus Sidak Lapas Cibinong, Sejumlah Fasilitas Mewah Sudah Dikosongkan

“Dengan seluruh ASN yang mendapatkan THR termasuk ASN (PNS) dan PPPK. Rinciannya, 7.520 PNS dan 11.570 PPPK. Untuk PPPK Paruh waktu belum teranggarkan,” ungkap Yudianto melalui keterangan tertulisnya. (MAZ)

Sumber : TribunNews.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dulu Kebijakan KDM Soal Pendidikan Barak Militer Banyak Ditentang, Kini Pemerintah Resmi Luncurkan Ekstrakurikuler KKRI

MASIH ingatkan anda dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang mengirim siswa bermasalah atau "nakal" ke barak militer yang banyak ditentang...

Ngaku Pengurus RT dan Gerebek Kontrakan, Juru Parkir ini Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun Secara Bergiliran

MT (39), seorang juru parkir ini terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosan remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasat...

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo marah dan mengancam mencopot pejabat Kementerian PU, termasuk meminta Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Balai atau Pejabat Pembuat...

MBG Dibawa Pulang ke Rumah, Orang Tua hingga Nenenk Ikut Keracunan

Kasus keracunan masal MBG di wilayah Kecamatan Bawang menyibakan sebuah fenomena dimana ternyata MBG tidak hanya dimakan oleh siswa penerima MBG. Ada cukup banyak...

Hukum

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan