KOTA BEKASI – Polda Metro Jaya ikut menyelidiki kasus Ermanto Usman (65) yang tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di perumahan Prima Lingkar Asri, Kota Bekasi, pada Senin (2/3) dini hari.
“Benar, saat ini Polres Metro Bekasi Kota bersama Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya tengah melaksanakan penyelidikan terkait kasus tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, dilansir dari Kumparan, Selasa (3/3/2026).
“Kami menyampaikan duka cita kepada keluarga korban, semoga pelaku segera dapat ditangkap,” tambahnya.
Budi menyebut saat ini pihak tengah mengumpulkan fakta-fakta di lapangan untuk mengungkap siapa pelakunya.
“Terkait motif, hingga saat ini masih dalam pendalaman. Fokus utama tim saat ini adalah mengumpulkan fakta, mengungkap pelaku, dan melakukan penangkapan,” kata dia.
Kasus ini sendiri bermula saat anak bungsu korban heran kedua orang tuanya tak membangunkannya sahur. Ia pun mengetuk pintu kamar Ermanto dan istri yang terkunci.
Setelah jendela kamar yang menghadap garasi dipecahkan, rupanya Ermanto sudah dalam keadaan bersimbah darah di atas kasur. Sementara, istrinya Pasmilawati (60) tergeletak bersimbah darah di lantai dalam keadaan kritis.
Saat ini, belum diketahui apakah peristiwa ini merupakan pembunuhan atau perampokan. Menurut informasi dari keluarga, barang yang hilang hanyalah dua kunci mobil dan handphone pasutri tersebut.
Rieke Ajukan Perlindungan Keluarga Korban ke LPSK
Sementara dilansir dari gobekasi.id, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan segera memberikan perlindungan kepada keluarga korban pembunuhan Ermanto Usman.
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka.
“Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK akan kita tindak lanjuti, dan LPSK siap memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta bantuan kepada saksi dan atau korban sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ujar Achmadi di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Achmadi menambahkan, LPSK juga telah melakukan langkah awal dengan berkoordinasi langsung dengan pimpinan satuan kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Ia menekankan bahwa proses pengungkapan kasus harus dilakukan secara tepat dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation agar fakta-fakta yang ada dapat terungkap secara akurat.
“Tentu perkara ini kita semua berharap mendorong agar dilakukan penanganan pengungkapan secara tepat dan juga mendasari pada scientific crime investigation. Ini penting untuk mengungkap sebuah perkara dengan tepat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Rieke menjelaskan bahwa korban Ermanto Usman (65) merupakan pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang juga pernah bergabung dalam keluarga besar Serikat Pekerja JICT di bawah naungan konfederasinya.
Menurut Rieke, dirinya bersama pimpinan serikat pekerja dan kuasa hukum korban mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi keluarga korban.
“Saya didampingi pimpinan Serikat JICT dan juga ada kuasa hukum korban, pagi hari ini mengantar, meminta perlindungan untuk keluarga korban,” ujarnya.
Ia berharap LPSK dapat memberikan pendampingan psikologis maupun klinis kepada keluarga korban, khususnya kepada dua anak korban, termasuk anak bungsu yang berada di lokasi saat peristiwa tragis tersebut terjadi.
Selain itu, permohonan perlindungan juga diajukan untuk istri korban yang saat ini masih dalam kondisi kritis di rumah sakit, serta empat anak korban beserta menantunya.
“Totalnya kami minta perlindungan terutama untuk istri korban yang sekarang masih dalam keadaan kritis di rumah sakit, untuk empat orang anak dan menantunya, dan siapapun yang berkorelasi dekat dengan korban,” tutur Rieke.***









