KARAWANG – Kondisi semrawut tata ruang kota di Kabupaten Karawang – Jawa Barat masih terlihat. Terpantau di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mall MGM Karawang, sebuah guiding blockĀ (jalur pemandu) malah dipakai untuk tiang reklame iklan sebuah produk.
Dikonfirmasi masalah ini, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya mengatakan jika urusan soal pajak reklame memang menjadi kewenangan pihaknya (Bapenda). Tetapi untuk masalah perizinan tetap berada di DPMPTSP.
Adapun untuk pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang.
āNanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,ā singkat Sahali.
Sementara sebagai Penegak Perda, pihak Satpol PP mengaku sedang menelusuri identitas perusahaan pemasang reklame di guiding block pedestrian tersebut.
“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” singkat Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat.
Langgar UU dan Harus Dibongkar
Di kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH menyatakan, jika pemasangan reklame di pedestrian atau trotoar, khususnya di jalur guiding block jelas melanggar UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yaitu dimana setiap trotoar wajib memilikiĀ guiding blockĀ (jalur pemandu) yang tidak boleh dijadikan parkir, tempat dagang, serta hal lainnya yang menimbulkan hambatan pejalan kaki.
Oleh karenanya, Asep Agustian mendesak Pemkab Karawang melalui Satpol PP untuk segera membongkar tiang papan reklame tersebut.
“Tidak ada alasan lagi, itu harus segera dibongkar. Karena itu sudah melanggar hak pejalan kaki penyandang disabilitas netra untuk bernavigasi. Selain itu juga merusak tata ruang kota. Itu harus dibongkar,” tegasnya.***









