Rabu, April 22, 2026
spot_img

Semrawut Tata Kota Karawang, Hak Pejalan Kaki Disabilitas Netra Dihajar Reklame

KARAWANG – Kondisi semrawut tata ruang kota di Kabupaten Karawang – Jawa Barat masih terlihat. Terpantau di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mall MGM Karawang, sebuah guiding blockĀ (jalur pemandu) malah dipakai untuk tiang reklame iklan sebuah produk.

Dikonfirmasi masalah ini, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya mengatakan jika urusan soal pajak reklame memang menjadi kewenangan pihaknya (Bapenda). Tetapi untuk masalah perizinan tetap berada di DPMPTSP.

Adapun untuk pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang.

Berita Lainnya  Pengamat : Hentikan Bagi-bagi Proyek Program MBG

ā€œNanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,ā€ singkat Sahali.

Sementara sebagai Penegak Perda, pihak Satpol PP mengaku sedang menelusuri identitas perusahaan pemasang reklame di guiding block pedestrian tersebut.

“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” singkat Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat.

Langgar UU dan Harus Dibongkar

Di kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH menyatakan, jika pemasangan reklame di pedestrian atau trotoar, khususnya di jalur guiding block jelas melanggar UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Lainnya  Hore! 17 KDKMP di Karawang Dapat Bantuan Operasional Truk

Yaitu dimana setiap trotoar wajib memilikiĀ guiding blockĀ (jalur pemandu) yang tidak boleh dijadikan parkir, tempat dagang, serta hal lainnya yang menimbulkan hambatan pejalan kaki.

Oleh karenanya, Asep Agustian mendesak Pemkab Karawang melalui Satpol PP untuk segera membongkar tiang papan reklame tersebut.

“Tidak ada alasan lagi, itu harus segera dibongkar. Karena itu sudah melanggar hak pejalan kaki penyandang disabilitas netra untuk bernavigasi. Selain itu juga merusak tata ruang kota. Itu harus dibongkar,” tegasnya.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pengeroyokan Bobotoh di Purwakarta, Polisi Amankan 14 Terduga Pelaku

PURWAKARTA - Peristiwa pengeroyokan brutal terjadi di wilayah Sadang, Kabupaten Purwakarta, Senin (20/4/2026) malam. Dua warga yang diduga Bobotoh menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang...

Viral Siswa Olok-olok Guru, KDM akan Kirim 9 Siswa SMAN 1 Purwakarta ke Barak Militer

PURWAKARTA - Alih-alih mendapatkan sanksi skorsing, pihak SMAN 1 Purwakarta akhirnya memilih pendekatan pembinaan dengan memberikan sanksi berupa kegiatan sosial dan penguatan karakter, terhadap...

Masalah Parkir Merembet ke Pokir, Gaya Komunikasi Pimpinan DPRD Karawang Buruk!

Satir Askun : "Keur can jadi mah nu gelo ge ditanya. Pas jadi mah ditanya ge jiga nu gelo" KARAWANG - Praktisi Hukum dan Pengamat...

Mediasi Buntu, Orang Tua Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Saling Lapor Polisi

KOTA BEKASI - Perselisihan antara dua siswa SMAN 2 Kota Bekasi berinisial EQ dan ANF berlanjut ke ranah hukum setelah upaya mediasi sekolah belum...

Debt Collector Bentrok dengan Warga di Cakung – Jaktim

JAKARTA - Debt collector bentrok dengan warga di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026) sore. Dalam video yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis, memperlihatkan sejumlah polisi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan