Minggu, September 20, 2026
spot_img

Semrawut Tata Kota Karawang, Hak Pejalan Kaki Disabilitas Netra Dihajar Reklame

KARAWANG – Kondisi semrawut tata ruang kota di Kabupaten Karawang – Jawa Barat masih terlihat. Terpantau di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mall MGM Karawang, sebuah guiding blockĀ (jalur pemandu) malah dipakai untuk tiang reklame iklan sebuah produk.

Dikonfirmasi masalah ini, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya mengatakan jika urusan soal pajak reklame memang menjadi kewenangan pihaknya (Bapenda). Tetapi untuk masalah perizinan tetap berada di DPMPTSP.

Adapun untuk pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang.

Berita Lainnya  Jelang Kontra Persija, Polda Jabar Imbau Seluruh Pendukung Persib Tak Datang ke Jakarta

ā€œNanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,ā€ singkat Sahali.

Sementara sebagai Penegak Perda, pihak Satpol PP mengaku sedang menelusuri identitas perusahaan pemasang reklame di guiding block pedestrian tersebut.

“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” singkat Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat.

Langgar UU dan Harus Dibongkar

Di kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH menyatakan, jika pemasangan reklame di pedestrian atau trotoar, khususnya di jalur guiding block jelas melanggar UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Lainnya  BRI Cabang Karawang Disomasi Pengusaha, Gegara Diduga Salah Menjual Objek Lelang

Yaitu dimana setiap trotoar wajib memilikiĀ guiding blockĀ (jalur pemandu) yang tidak boleh dijadikan parkir, tempat dagang, serta hal lainnya yang menimbulkan hambatan pejalan kaki.

Oleh karenanya, Asep Agustian mendesak Pemkab Karawang melalui Satpol PP untuk segera membongkar tiang papan reklame tersebut.

“Tidak ada alasan lagi, itu harus segera dibongkar. Karena itu sudah melanggar hak pejalan kaki penyandang disabilitas netra untuk bernavigasi. Selain itu juga merusak tata ruang kota. Itu harus dibongkar,” tegasnya.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Hendak Transaksi Senpi, TNI Ringkus Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo

Personel TNI mengamankan Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kisamdu di Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan,...

Sempat Viral Diduga Ketahuan Selingkuh dengan Polisi di Dalam Mobil, Jaksa Cantik Franca Moniqa Dilantik Naik Jabatan

Jaksa Franca Moniqa Sayogi yang sebelumnya viral terkait dugaan perselingkuhan dengan anggota polisi di Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini bertugas di Kejaksaan...

Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan...

Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

SUKABUMI - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan...

Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Seorang pria di Jember bernama Abdullah Arrosy dilaporkan ke Polres Jember pada Kamis, 17 September 2026, karena membuat konten TikTok yang mengaku pernah bertemu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan