Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Semrawut Tata Kota Karawang, Hak Pejalan Kaki Disabilitas Netra Dihajar Reklame

KARAWANG – Kondisi semrawut tata ruang kota di Kabupaten Karawang – Jawa Barat masih terlihat. Terpantau di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mall MGM Karawang, sebuah guiding blockĀ (jalur pemandu) malah dipakai untuk tiang reklame iklan sebuah produk.

Dikonfirmasi masalah ini, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya mengatakan jika urusan soal pajak reklame memang menjadi kewenangan pihaknya (Bapenda). Tetapi untuk masalah perizinan tetap berada di DPMPTSP.

Adapun untuk pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang.

Berita Lainnya  Protes Pemadaman Listrik Bergilir, Pendemo Tumpahkan Bangkai Ayam

ā€œNanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,ā€ singkat Sahali.

Sementara sebagai Penegak Perda, pihak Satpol PP mengaku sedang menelusuri identitas perusahaan pemasang reklame di guiding block pedestrian tersebut.

“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” singkat Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat.

Langgar UU dan Harus Dibongkar

Di kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH menyatakan, jika pemasangan reklame di pedestrian atau trotoar, khususnya di jalur guiding block jelas melanggar UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Lainnya  Diduga Soal Perbuatan Asusila, Kadishub Karawang Dilaporkan ke BKN

Yaitu dimana setiap trotoar wajib memilikiĀ guiding blockĀ (jalur pemandu) yang tidak boleh dijadikan parkir, tempat dagang, serta hal lainnya yang menimbulkan hambatan pejalan kaki.

Oleh karenanya, Asep Agustian mendesak Pemkab Karawang melalui Satpol PP untuk segera membongkar tiang papan reklame tersebut.

“Tidak ada alasan lagi, itu harus segera dibongkar. Karena itu sudah melanggar hak pejalan kaki penyandang disabilitas netra untuk bernavigasi. Selain itu juga merusak tata ruang kota. Itu harus dibongkar,” tegasnya.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan