Selasa, April 7, 2026
spot_img

Pemkab Bekasi Stop Sementara Pengembangan Pembangunan Perumahan

BEKASI – Bencana banjir beberapa hari terakhir di Kabupaten Bekasi telah menenggelamkan sejumlah perumahan bersubsidi. Oleh karenanya, Pemkab Bekasi mengambil langkah kebijakan menyetop sementara pengembangan pembangunan perumahan di wilayah rawan banjir.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan, pihaknya menghentikan sementara aktivitas pengembangan pembangunan perumahan di wilayah rawan wanjir, sampai dengan pihak pengusaha harus mampu menuntaskan persoalan banjir.

“Yang berizin saja, kalau perumahan itu masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjir dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin, pasti kami stop,” tuturnya, dilansir dari Liputan6.co..

Berita Lainnya  Bismillah, Bupati Aep Bakal 'Sulap' Gubuk Reot Milik Lansia Jadi Rulahu

Disampaikannya, keputusan ini diambil sebagai respons atas maraknya kawasan perumahan yang menjadi langganan banjir, sekaligus mencegah dampak lebih luas akibat pembangunan tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan.

Menurutnya, banjir di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari faktor ketidakteraturan tata ruang sejak awal pembangunan perumahan.

Yaitu dimana sebanyak 85 persen kawasan perumahan yang tersebar di 51 desa dengan total 216 titik teridentifikasi sebagai wilayah langganan banjir.

“Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika Sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal,” ungkap Asep.

Berita Lainnya  Kebakaran SPBE di Cimuning - Bekasi, Korban Luka Bakar hingga 17 Orang

Pemkab Bekasi tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap penyebab banjir, baik disebabkan kondisi sungai, alih fungsi lahan maupun sistem drainase di kawasan perumahan.

Akan Panggil Para Pengembang

Asep mengaku akan memanggil para pengembang perumahan untuk dimintai komitmen menyelesaikan persoalan banjir di wilayah masing-masing sebagai bentuk penegakan tanggung jawab.

“Hari ini saya sudah mulai panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjir. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum masalah banjir diselesaikan,” kata dia.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Geram Lihat Gapura Kumuh Penuh Sampah dan Banyak PKL

Asep juga menegaskan perumahan yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas kepada pemerintah daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir.

“Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal. Kalau fasos-fasum di perumahan belum diserahkan ke pemda, itu tanggung jawab pengembang,” kata dia.***

Sumber : Liputan6.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

72 Siswa di Jaktim Keracunan, BGN Ambil Sampel Menu MBG

JAKARTA - Puluhan siswa di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim), keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil sampel makanan...

Pimpinan DPRD Karawang ‘Rapat Bahas Isu’, Askun : Wakil Rakyat Kurang Kerjaan!

KARAWANG - Ditengah polemik desakan untuk mengusut dugaan ijon pokir, tiba-tiba para pimpinan DPRD Karawang dan pimpinan fraksi dikabarkan menggelar rapat dadakan. Berdasarkan Surat Nomor...

Dalam Pengaruh Alkohol, Pelaku Minta ‘Jatprem’ untuk Beli Miras, Polisi Amankan Tersangka Lain

PURWAKARTA - Pelarian pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terhenti. Tim gabungan Satreskrim Polres...

Preman Kampung Otak Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap

PURWAKARTA - Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap pemangku hajat yang berujung maut di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti,...

DAU hingga Dana Desa Bisa Biayai Kopdes Merah Putih

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini membuka penggunaan dana transfer ke daerah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan