BEKASI – Kasus suap ijon proyek mantan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang seakan membuat ‘deg-degan’ sebagian para tokoh politik PDI Perjuangan. Bagaimana tidak, KPK terus melakukan pemeriksaan maraton dengan memanggil sejumlah tokoh politik PDI Perjuangan.
Yaitu dari mulai memanggil Ketua PDI-P Jabar Ono Surono, Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDI-P Nyumarno, hingga terbaru dikabarkan akan memanggil politisi PDI-P senior atau mantan Wakil Ketua DPRD Bekasi Jejen Sayuti pada Selasa (27/1/2026).
Meski hiingga pukul 12.30 WIB, nama Jejen belum tercantum dalam daftar kehadiran saksi di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tetapi penyidik KPK memang sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jejen Sayuti dan dua saksi lain, yaitu Sugiarto dari unsur swasta serta Dodo Murtadho yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Selain memeriksa para tokoh politik PDI-P, sebelumnya KPK turut telag memeriksa politisi lain seperti Aria Dwi Nugraha sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, serta Iin Farihin selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Bulan Bintang.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari unsur swasta sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan bahwa sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan terkait pengondisian paket proyek pada lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut secara rutin meminta ijon proyek melalui perantara ayahnya serta pihak lain.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan melalui empat tahap. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak dengan nilai Rp4,7 miliar, sehingga akumulasi penerimaan mencapai Rp14,2 miliar. (Dari Berbagai Sumber***)










