Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Dugaan Eksploitasi Air Tanah, Komisi III DPRD Bekasi Sidak Pabrik Coca-cola

BEKASI – Adanya dugaan eksploitasi penggunaan air tanah, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) Pabrik Bekasi 1 yang berlokasi di Cikarang Barat, Rabu (21/1/2026).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengatakan, setelah dilakukan kunjungan ini, kabar masyarakat mengenai adanya dugaan pemanfaatan air tanah yang berlebihan oleh PT. Coca Cola tidak terbukti.

Brdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan serta penjelasan dari pihak manajemen, PT. Coca-Cola Europacific Partners Indonesia dinilai sebagai perusahaan yang taat hukum dan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah daerah maupun aturan teknis lainnya.

“Perusahaan ini taat hukum. Pajak air tanahnya dibayarkan dan retribusinya juga dibayar sesuai ketentuan,” tutur Saeful Islam, dilansir dari RadarBekasi.id.

Saeful menjelaskan, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam seperti air tanah, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

“Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami sekaligus untuk memastikan bahwa aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek perizinan dan kewajiban pajak, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga mencermati kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Saeful, saat ini perusahaan tengah menjalankan sejumlah program CSR yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Program tersebut antara lain pembangunan turap sungai untuk memperkuat bantaran serta pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan sekitar pabrik.

“Program CSR yang sedang berjalan, seperti pembuatan turap sungai dan pemasangan lampu PJU, merupakan bentuk kepedulian PT Coca-Cola terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan apabila di kemudian hari kembali muncul persoalan atau keluhan terkait aktivitas industri. Hal ini dimaksudkan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara transparan dan objektif.

“Kami juga membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan apabila ke depan muncul kembali persoalan atau keluhan terkait aktivitas industri, agar dapat diselesaikan secara transparan dan objektif,” imbuhnya.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-393, Karawang Terus Berbenah dan Bangun Infrastruktur

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, perusahaan dapat terus menjaga konsistensi dalam mematuhi regulasi serta meningkatkan kontribusi sosialnya, sehingga keberadaan industri di Kabupaten Bekasi mampu memberikan manfaat yang seimbang bagi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Kami berharap perusahaan tetap konsisten mematuhi regulasi dan terus meningkatkan kontribusi sosial, agar aktivitas industri di Kabupaten Bekasi benar-benar memberi manfaat bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan manajemen CCEP Indonesia Pabrik Bekasi 1, Nurlida Fatmikasari, menyampaikan perusahaan mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ia menyebutkan, penggunaan air tanah dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak pernah melebihi kapasitas yang ditetapkan.

“Dari sisi regulasi pemerintah daerah, kami patuhi. Terkait penggunaan air tanah, kami juga tidak menggunakan secara penuh sesuai kapasitas izin,” ujar Mieke-sapaannya.

Ia menjelaskan, meskipun perusahaan memiliki beberapa sumur air tanah, pemanfaatannya dalam operasional sehari-hari tidak dilakukan secara maksimal dan selalu berada di bawah batas yang tercantum dalam perizinan.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Setujui Perubahan KUA - PPAS 2026 dan Bahas Raperda APBD 2027

“Dalam penggunaan sehari-hari kami tidak pernah full kapasitas. Tidak akan lebih dari yang diizinkan. Semuanya sesuai izin,” katanya.

Terkait besaran penggunaan air tanah per hari, Mieke mengaku belum dapat menyampaikan angka pasti karena masih perlu dilakukan pengecekan data internal. Namun demikian, ia memastikan seluruh pelaporan penggunaan air tanah mengacu pada izin resmi yang telah diterbitkan.

“Untuk angka pastinya memang harus dilihat datanya terlebih dahulu. Tapi prinsipnya, kami mengikuti izin. Surat perizinannya juga sudah kami sampaikan dan bisa dicek,” ujarnya.

Adapun terkait pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah, Mieke menyampaikan bahwa hal tersebut berada dalam kewenangan lintas divisi, khususnya bagian keuangan.

“Kalau soal pajak, itu harus ke bagian finance karena lintas fungsi,” jelasnya.(and)

Sumber : RadarBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan