KARAWANG – Puncak bentuk protes warga Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang akhirnya berujung aksi demonstrasi di kantor kecamatan, Rabu (21/1/2026).
Ratusan pendemo menuntur Pjs Kades Kemiri, Agus Sahlan mundur atau dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Pjs Kades diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II danĀ anggaran pembangunan Posyandu Tahun 2025.
Tidak adanya realisasi pembangunan, pendemo mensinyalir ADD dan anggaran pembangunan Posyandu tahun 2025 tersebut telah berpindah ke rekening pribadi oknum Pjs Kades Kemiri.
Lewat aksi demonstrasi ini, pendemo juga mengancam akan membawa persoalannya ke ranah hukum.
“Dana desa bukan uang pribadi. Kalau benar
dipindahkan ke rekening pribadi dan tidak
direalisasikan, itu pelanggaran serius. Kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Teguh, Ketua Forum Pemuda Masyarakat Desa Kemiri, saat aksi demonstrasi, dilansir dari AlexaNews.id.
Sementara, Camat Jayakerta, Asep Sudrajat
menyampaikan, bahwa pihak kecamatan telah
meneruskan laporan warga ke Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Karawang dan Inspektorat.
Menurutnya, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus) untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Dan hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, baik administratif maupun
hukum.
Dalam tuntutan aksi, warga juga menyebutkan
bahwa Agus Sahlan telah mengajukan
pengunduran diri dan berjanji menyelesaikan
persoalan Dana Desa hingga triwulan pertama
2026.
Namun secara hukum, pengunduran diri tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terbukti.
Warga Desa Kemiri menegaskan akan terus
mengawal proses pemeriksaan dan mendesak
agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi
administratif semata, melainkan diproses sesuai ketentuan pidana demi menjaga transparansi dan integritas pengelolaan Dana Desa.***










