Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Periksa 2 Anggota DPRD Bekasi

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN), yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra, terkait kasus dugaan suap ijon proyek, hari ini.

“Untuk saksi ADN, hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.05 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Selain ADN, penyidik KPK turut memanggil Nyumarno yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai saksi. KPK juga memanggil Hadi Prabowo yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Berita Lainnya  Intervensi Musorkablub KONI Subang, Pesan WhatsApp Elita Budiati Menuai Polemik

Materi pemeriksaan para saksi akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.

“Hari ini Kamis (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.

Permintaan dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Total uang ijon proyek yang diberikan dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Chromebook, Penerima Gratifikasi Hanya Jadi Saksi

Selain uang ijon proyek, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah penerimaan lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri dari Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lainnya.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya  Stasiun KA Bekasi Timur Dibanjiri Buket Bunga, 'Selamat Jalan bagi Mereka yang Telah Tiada'

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Ramai Sepatu Rp 700 Ribu untuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul: ‘Sudah Melalui Prosedur…’

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pengadaan sepatu Rp 700 ribu untuk sekolah rakyat telah melalui prosedur yang sesuai....

Ashari, Pelaku Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati Ngaku Wali dan Keturunan Nabi

KASUS dugaan kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan