Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Periksa 2 Anggota DPRD Bekasi

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN), yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra, terkait kasus dugaan suap ijon proyek, hari ini.

“Untuk saksi ADN, hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.05 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Selain ADN, penyidik KPK turut memanggil Nyumarno yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai saksi. KPK juga memanggil Hadi Prabowo yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Berita Lainnya  Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

Materi pemeriksaan para saksi akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.

“Hari ini Kamis (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.

Permintaan dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Total uang ijon proyek yang diberikan dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Selain uang ijon proyek, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah penerimaan lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri dari Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lainnya.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya  Sudah 10 Hari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Dihentikan

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan