Minggu, April 19, 2026
spot_img

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG – Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Karawang, terus menjadi sorotan.

Polemik tudingan ini juga disorot Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH.

Ditegaskannya, bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin konstitusi, namun bukan berarti bisa digunakan tanpa tanggung jawab.

Sebagaimana Pasal 28E UUD 1945, kebebasan berpendapat tidak bersifat mutlak dan harus dibarengi dengan etika serta tanggung jawab hukum, terutama jika pernyataan yang disampaikan menyangkut nama baik dan kredibilitas seseorang.

Menurutnya, pernyataan Tatang Obet yang menuduh adanya praktik cawe-cawe Wabup Maslani dalam pengadaan barang dan jasa Pemda Karawang harus dipandang dari dua sisi hukum.

Jika pernyataan tersebut berbasis fakta dan bukti, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah. Namun jika sebaliknya, tuduhan yang tidak didasari bukti kuat bisa menjerumuskan ke ranah hukum pidana, khususnya pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Lainnya  Halal Bihalal NHRI, Momentum Saling Menguatkan Para Praktisi HR

“Kalau itu memang benar dan bisa dibuktikan, maka itu bentuk kontrol sosial dan kritik terhadap kebijakan publik. Tapi jika tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dibuktikan, maka itu bisa berujung pada konsekuensi hukum karena menyangkut harkat, martabat dan kredibilitas seorang pejabat publik,” tutur Gary Gagarin, Sabtu (11/11/2025).

Ditegaskan Gary, setiap penyampaian kritik harus dilandasi data dan bukti valid. Dalam konteks hukum, siapapun yang menyampaikan dugaan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana, seharusnya melaporkan ke lembaga resmi seperti Ombudsman RI jika terkait pelayanan publik, atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika mengindikasikan adanya unsur tindak pidana seperti gratifikasi dalam pengadaan Barjas, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

“Jika memang Tatang memiliki bukti adanya permainan dalam proyek pengadaan, alangkah baiknya laporan disampaikan ke Ombudsman atau ke APH agar diproses secara hukum. Jika tidak ada laporan resmi dan hanya disampaikan di media sosial, maka itu bisa dianggap sebagai tuduhan serius yang tidak berdasar,” katanya.

Berita Lainnya  Santuni 190 Yatim Piatu dan Dhuafa, DPRD Jabar Apresiasi Peranan LSM Laskar NKRI

Menurut Gary, kritik terhadap kinerja pemerintah adalah bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun ia menekankan bahwa mengkritik dan menuduh adalah dua hal yang berbeda secara prinsip dan konsekuensi hukumnya.

“Saya sepakat bahwa masyarakat harus kritis terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat. Tapi sekali lagi, kritik harus dibedakan dengan tuduhan. Kritik adalah koreksi, sedangkan tuduhan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” katanya.

Tantang Wabup Maslani Buka Laporan Resmi

Dalam persoalan ini, Gary menyarankan kepada Wabup Maslani yang merasa dirugikan agar mengambil langkah hukum yang proporsional untuk menjaga nama baik dan integritasnya.

Sehingga ia berharap polemik yang sedang terjadi dapat disikapi secara bijak oleh semua pihak. Masyarakat juga dihimbau tetap rasional dalam menanggapi isu-isu yang beredar, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari narasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Fenomena seperti ini menjadi alarm penting bagi kita semua bahwa di era kebebasan informasi, kehati-hatian dalam menyampaikan opini harus menjadi bagian dari etika publik,” katanya.

“Tetapi pertanyaanya, apakah pejabat bersangkutan (Wabup Maslani) berani melaporkan tudingan aktivis tersebut,” tantang Gary.

Berita Lainnya  Ghazali Center : Rafiudin Firdaus Sosok Pengusaha Tekun yang Asyik dalam Berinteraksi

Sebelumnya diberitakan, Wabup Maslani mengaku terkejut sekaligus kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Tatang Obet secara terbuka di ruang publik.

“Semalam saya mengetahui tentang pernyataan saudara Tatang Obet di podcast TitikTemu setelah diberitahu oleh Kim (aktivis Karawang lain),” kata Wabup Maslani, saat dikonfirmasi via telpon NuansaMetro, Kamis (9/10/2025) malam.

Maslani mengungkapkan rasa ketidakadilan yang ia rasakan, karena namanya tiba-tiba diseret dalam isu sensitif yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karawang.

“Tentunya saya secara pribadi merasa dirugikan, dan saya juga akan membahas ini secepatnya dengan tim saya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maslani menegaskan bahwa ia akan segera menentukan langkah hukum atau klarifikasi yang diperlukan guna menjaga nama baiknya. Ia meminta publik untuk menunggu proses selanjutnya.

“Tunggu saja ya, saya akan diskusi dulu, langkah apa nanti yang akan saya ambil,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kang Ais Laporkan Dugaan Ijon Pokir Dewan ke Kejati Jabar?

KARAWANG - Salah seorang tokoh pergerakan Asep Irawan Syafei M.Si dikabarkan telah melaporkan dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa...

Sultan Kemnaker Bersiap Jadi Saksi Mahkota, Noel Minta ‘Tak Saling Serang’

JAKARTA - Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjuluk Sultan Kemnaker mau menjadi saksi mahkota mengungkap kasus Immanuel Ebenezer (Noel), namun Noel minta tak saling serang. Sosok...

BGN Hamburkan Rp 1,5 Miliar untuk Beli Sikat dan Semir Sepatu

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat melakukan pengadaan barang berupa sikat dan semir sepatu menggunakan anggaran tahun 2025. Pengadaan barang ini dipublikasikan dalam...

Transformasi Kepemimpinan Tokoh Muda di Parpol Karawang, Apakah Partai Golkar akan Menyusul?

FAKTA politik menunjukan terjadinya transformasi kepemimpinan tokoh muda yang mendominasi peta perpolitikan di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Mereka-para tokoh muda bukan hanya sekedar mengisi...

46 Warga Karawang Keracunan MBG, Mayoritas Balita dan Ibu Menyusui

KARAWANG - Sebanyak 46 warga Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Mayoritas dari mereka adalah balita...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan