Jumat, Oktober 9, 2026
Google search engine

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG – Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Karawang, terus menjadi sorotan.

Polemik tudingan ini juga disorot Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH.

Ditegaskannya, bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin konstitusi, namun bukan berarti bisa digunakan tanpa tanggung jawab.

Sebagaimana Pasal 28E UUD 1945, kebebasan berpendapat tidak bersifat mutlak dan harus dibarengi dengan etika serta tanggung jawab hukum, terutama jika pernyataan yang disampaikan menyangkut nama baik dan kredibilitas seseorang.

Menurutnya, pernyataan Tatang Obet yang menuduh adanya praktik cawe-cawe Wabup Maslani dalam pengadaan barang dan jasa Pemda Karawang harus dipandang dari dua sisi hukum.

Jika pernyataan tersebut berbasis fakta dan bukti, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah. Namun jika sebaliknya, tuduhan yang tidak didasari bukti kuat bisa menjerumuskan ke ranah hukum pidana, khususnya pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Lainnya  Dorong Digitalisasi Usaha, GOKAR dan Mentorship 360 Perkuat Database UMKM Karawang

“Kalau itu memang benar dan bisa dibuktikan, maka itu bentuk kontrol sosial dan kritik terhadap kebijakan publik. Tapi jika tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dibuktikan, maka itu bisa berujung pada konsekuensi hukum karena menyangkut harkat, martabat dan kredibilitas seorang pejabat publik,” tutur Gary Gagarin, Sabtu (11/11/2025).

Ditegaskan Gary, setiap penyampaian kritik harus dilandasi data dan bukti valid. Dalam konteks hukum, siapapun yang menyampaikan dugaan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana, seharusnya melaporkan ke lembaga resmi seperti Ombudsman RI jika terkait pelayanan publik, atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika mengindikasikan adanya unsur tindak pidana seperti gratifikasi dalam pengadaan Barjas, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

“Jika memang Tatang memiliki bukti adanya permainan dalam proyek pengadaan, alangkah baiknya laporan disampaikan ke Ombudsman atau ke APH agar diproses secara hukum. Jika tidak ada laporan resmi dan hanya disampaikan di media sosial, maka itu bisa dianggap sebagai tuduhan serius yang tidak berdasar,” katanya.

Berita Lainnya  Temuan DPMPTSP Soal 3 Perusahaan yang Belum Lengkapi Izin, Askun : "Itu Hanya Sekedar Cek Lokasi, Aparat Gabungan Harus Sidak Lagi"

Menurut Gary, kritik terhadap kinerja pemerintah adalah bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun ia menekankan bahwa mengkritik dan menuduh adalah dua hal yang berbeda secara prinsip dan konsekuensi hukumnya.

“Saya sepakat bahwa masyarakat harus kritis terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat. Tapi sekali lagi, kritik harus dibedakan dengan tuduhan. Kritik adalah koreksi, sedangkan tuduhan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” katanya.

Tantang Wabup Maslani Buka Laporan Resmi

Dalam persoalan ini, Gary menyarankan kepada Wabup Maslani yang merasa dirugikan agar mengambil langkah hukum yang proporsional untuk menjaga nama baik dan integritasnya.

Sehingga ia berharap polemik yang sedang terjadi dapat disikapi secara bijak oleh semua pihak. Masyarakat juga dihimbau tetap rasional dalam menanggapi isu-isu yang beredar, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari narasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Fenomena seperti ini menjadi alarm penting bagi kita semua bahwa di era kebebasan informasi, kehati-hatian dalam menyampaikan opini harus menjadi bagian dari etika publik,” katanya.

“Tetapi pertanyaanya, apakah pejabat bersangkutan (Wabup Maslani) berani melaporkan tudingan aktivis tersebut,” tantang Gary.

Berita Lainnya  Modal Sudah Habis Miliaran, Mitra SPPG Minta BGN Segera Cabut Moratorium

Sebelumnya diberitakan, Wabup Maslani mengaku terkejut sekaligus kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Tatang Obet secara terbuka di ruang publik.

“Semalam saya mengetahui tentang pernyataan saudara Tatang Obet di podcast TitikTemu setelah diberitahu oleh Kim (aktivis Karawang lain),” kata Wabup Maslani, saat dikonfirmasi via telpon NuansaMetro, Kamis (9/10/2025) malam.

Maslani mengungkapkan rasa ketidakadilan yang ia rasakan, karena namanya tiba-tiba diseret dalam isu sensitif yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karawang.

“Tentunya saya secara pribadi merasa dirugikan, dan saya juga akan membahas ini secepatnya dengan tim saya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maslani menegaskan bahwa ia akan segera menentukan langkah hukum atau klarifikasi yang diperlukan guna menjaga nama baiknya. Ia meminta publik untuk menunggu proses selanjutnya.

“Tunggu saja ya, saya akan diskusi dulu, langkah apa nanti yang akan saya ambil,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

Aparat menggerebek kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operator judi online pada Minggu,...

Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : “Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu”

BEKASI - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan terus menuai perhatian kalangan...

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan