Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Uya Kuya Atensi Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Karawang Ditangani Bareskrim

JAKARTA – Anggota DPR RI, Uya Kuya menyampaikan atensi soal kasus dugaan rudapaksa atau pencabulan mahasiswi di Kabupaten Karawang – Jawa Barat langsung ditangani Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Uya Kuya, saat menerima aduan dari kuasa hukum korban Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH dari Kantor Gary Gagarin & Patner’s di Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025) malam.

Disampaikan Gary, politisi PAN dengan nama lengkap Surya Utama tersebut kembali menegaskan bahwa, kasus kekerasan sekual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Juatice. Hal ini tentu berdasarkan Pasal 1 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Sesuai atensi dan arahan beliau, kasus ini akan kita laporkan langsung ke Bareskrim. Karena sampai saat ini Polres Karawang mengaku tidak bisa memprosesnya, karena alasan sudah ada kesepakatan damai,” tutur Gary Gagarin saat didampingi rekan kuasa hukum lainnya Dian Suryana SH.

Berita Lainnya  Demi Beli Sabu, Satpam di Tangsel Nekat Gasak Ribuan Ompreng MBG

Benarkah Kasusnya Sudah Didamaikan?

Menjawab kabar ini, Gary Gagarin menilai jika kesepakatan damai yang terjadi pada 2 April 2025 tidak sah dan tidak memiliki legalitas hukum. Pasalnya, kesepakatan damai ditandatangani antara orangtua korban dengan pelaku yang diketahui masih merupakan paman korban.

Bahkan Gary menyebut kesepakatan damai yang dilakukan dilakukan secara ‘terpaksa’, karena orang tua korban diduga mendapatkan intimidasi, karena pelaku diketahui merupakan tokoh masyarakat yang merupakan seorang guru ngaji dan pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama).

“Seharusnya kesepakatan damai dilakukan antara korban dengan pelaku, baru bisa dikatakan legal. Persoalannya, sampai saat ini kan polisi juga belum pernah meminta keterangan sekalipun dari korban,” katanya.

Berita Lainnya  707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

“Kita juga masih menelusuri soal informasi apakah benar pelaku merupakan PPPK- seorang mantan kepala sekolah yang dipecat karena diduga persoalan yang sama (pencabulan). Kalau benar, laporan bukan hanya ke Bareskrim, tapi juga Kemendagri,” timpalnya.

Korban Dipaksa Dinikahkan dengan Pelaku di Musola Polsek

Diulas Gary, setelah dua hari kejadian rudapaksa, korban NA (19) dipaksa dinikahkan dengan pelaku AS (41) di Musola Polsek Majalaya – Karawang. Bahkan saat itu anggota polisi juga menjadi salah satu saksi pernikahannya.

Yang lebih mengejutkan, fakta baru menjelaskan bahwa korban tidak diceraikan pada keesokan harinya. Melainkan langsung ditalak tiga oleh pelaku saat prosesi akad nikah selesai.

“Fakta terbaru ini juga membuat saya kaget. Jadi korban bukan diceraikan esok harinya. Tapi lanngsung ditalak tiga oleh pelaku setelah prosesi pernikahan di Musola Polsek Majalaya,” katanya.

Berita Lainnya  Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

Harapan Kuasa Hukum

Dian Suryana SH, kuasa hukum korban lainnya berharap, setelah pihaknya menemui Uya Kuya, kasus dugaan rudapaksa ini bisa menjadi atensi oleh Bareskrim.

Pasalnya, kasus ini harus menjadi pembelajaran publik, bahwa setiap kasus kekerasan seksual dan anak tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Kepentingan kita bukan hanya kepentingan korban dan keluarganya. Tetapi kepentingan publik, kepentingan untuk menjaga harkat dan martabat perempuan dan anak Indonesia,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan. Salah satu yang...

5 Orang Sudah Diperiksa, Kapolda Sulut : “Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka”

SULAWESI - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi...

Prabowo Mau Rombak Buku Pelajaran Siswa SD hingga SMA?

JAKARTA - Pemerintah berencana merombak buku pelajaran siswa SD hingga SMA. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sorotan Presiden Prabowo Subianto terhadap kualitas buku...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan