Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

Uya Kuya Atensi Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Karawang Ditangani Bareskrim

JAKARTA – Anggota DPR RI, Uya Kuya menyampaikan atensi soal kasus dugaan rudapaksa atau pencabulan mahasiswi di Kabupaten Karawang – Jawa Barat langsung ditangani Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Uya Kuya, saat menerima aduan dari kuasa hukum korban Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH dari Kantor Gary Gagarin & Patner’s di Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025) malam.

Disampaikan Gary, politisi PAN dengan nama lengkap Surya Utama tersebut kembali menegaskan bahwa, kasus kekerasan sekual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Juatice. Hal ini tentu berdasarkan Pasal 1 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Sesuai atensi dan arahan beliau, kasus ini akan kita laporkan langsung ke Bareskrim. Karena sampai saat ini Polres Karawang mengaku tidak bisa memprosesnya, karena alasan sudah ada kesepakatan damai,” tutur Gary Gagarin saat didampingi rekan kuasa hukum lainnya Dian Suryana SH.

Berita Lainnya  Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

Benarkah Kasusnya Sudah Didamaikan?

Menjawab kabar ini, Gary Gagarin menilai jika kesepakatan damai yang terjadi pada 2 April 2025 tidak sah dan tidak memiliki legalitas hukum. Pasalnya, kesepakatan damai ditandatangani antara orangtua korban dengan pelaku yang diketahui masih merupakan paman korban.

Bahkan Gary menyebut kesepakatan damai yang dilakukan dilakukan secara ‘terpaksa’, karena orang tua korban diduga mendapatkan intimidasi, karena pelaku diketahui merupakan tokoh masyarakat yang merupakan seorang guru ngaji dan pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama).

“Seharusnya kesepakatan damai dilakukan antara korban dengan pelaku, baru bisa dikatakan legal. Persoalannya, sampai saat ini kan polisi juga belum pernah meminta keterangan sekalipun dari korban,” katanya.

Berita Lainnya  Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

“Kita juga masih menelusuri soal informasi apakah benar pelaku merupakan PPPK- seorang mantan kepala sekolah yang dipecat karena diduga persoalan yang sama (pencabulan). Kalau benar, laporan bukan hanya ke Bareskrim, tapi juga Kemendagri,” timpalnya.

Korban Dipaksa Dinikahkan dengan Pelaku di Musola Polsek

Diulas Gary, setelah dua hari kejadian rudapaksa, korban NA (19) dipaksa dinikahkan dengan pelaku AS (41) di Musola Polsek Majalaya – Karawang. Bahkan saat itu anggota polisi juga menjadi salah satu saksi pernikahannya.

Yang lebih mengejutkan, fakta baru menjelaskan bahwa korban tidak diceraikan pada keesokan harinya. Melainkan langsung ditalak tiga oleh pelaku saat prosesi akad nikah selesai.

“Fakta terbaru ini juga membuat saya kaget. Jadi korban bukan diceraikan esok harinya. Tapi lanngsung ditalak tiga oleh pelaku setelah prosesi pernikahan di Musola Polsek Majalaya,” katanya.

Berita Lainnya  KPK Putuskan Tidak Lanjutkan Penyelidikan Korupsi MBG

Harapan Kuasa Hukum

Dian Suryana SH, kuasa hukum korban lainnya berharap, setelah pihaknya menemui Uya Kuya, kasus dugaan rudapaksa ini bisa menjadi atensi oleh Bareskrim.

Pasalnya, kasus ini harus menjadi pembelajaran publik, bahwa setiap kasus kekerasan seksual dan anak tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Kepentingan kita bukan hanya kepentingan korban dan keluarganya. Tetapi kepentingan publik, kepentingan untuk menjaga harkat dan martabat perempuan dan anak Indonesia,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

SMA-SMK Swasta di Kota Bekasi Tolak Program Sekolah Gratis Dedi Mulyadi

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas SMA/SMK swasta di Bekasi menolak program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK)...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan