Selasa, April 14, 2026
spot_img

Siswi SD Alami Pelecehan Saat Jalan Kaki Pulang Sekolah, Om Zein : Bukan Program Dedi Mulyadi yang Salah

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menemui SM, kakak IR – bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun yang mengalami kejadian pelecehan seksual saat berjalan kaki pulang sekolah.

Peristiwa yang dialami siswi kelas 3 SD ini terjadi di Jalan Veteran Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.

Beruntung, saat itu korban diselamatkan oleh pedagang sekitar, saat melihat seorang pria tak dikenal memeluknya secara paksa ketika pulang sekolah dengan berjalan kaki.

Berita Lainnya  Kang Ais : Korupsi Berjamaah Anggota DPRD Karawang Bisa Terulang

“Pelecehan terjadi bisa di mana saja dan kapan saja, jadi bukan kebijakan (program jalan kaki) yang salah,” ujar Om Zein, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (28/6/2025).

Om Zein menegaskan, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik di rumah, di jalan, maupun di tempat mengaji sekalipun. Karena itu, orang tua dan masyarakat diminta lebih waspada dan aktif menjaga anak-anak.

Kakak korban SM sebelumnya mengunggah video berdurasi 4 menit 11 detik di media sosial, yang berisi keresahannya atas pelaku yang kala itu belum ditangkap.

Berita Lainnya  Profil 3 Calon Ketua KADIN Karawang, Berebut Restu Bupati Aep

Dalam video tersebut, SM juga menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung program pulang-pergi sekolah dengan jalan kaki.

Ia juga mengungkapkan bahwa video yang diunggahnya itu bermaksud untuk mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hati-hati.

“Karena yang salah itu pelakunya. Terima kasih juga ke Polres Purwakarta yang sudah menangkap pelaku,” ungkap SM.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyampaikan bahwa pelaku berinisial YL (68) telah diamankan pada Jumat (27/6/2025).

Berita Lainnya  Dalam Pengaruh Alkohol, Pelaku Minta 'Jatprem' untuk Beli Miras, Polisi Amankan Tersangka Lain

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan,” ujar Uyun.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Wagub Krisantus Bakal Cium Lutut KDM, Jika Bisa Bangun Kalbar

SINTANG - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan menanggapi keinginan warga yang ingin “meminjam” Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk memperbaiki jalan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan