Sabtu, Oktober 24, 2026
Google search engine

Siswi SD Alami Pelecehan Saat Jalan Kaki Pulang Sekolah, Om Zein : Bukan Program Dedi Mulyadi yang Salah

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menemui SM, kakak IR – bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun yang mengalami kejadian pelecehan seksual saat berjalan kaki pulang sekolah.

Peristiwa yang dialami siswi kelas 3 SD ini terjadi di Jalan Veteran Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.

Beruntung, saat itu korban diselamatkan oleh pedagang sekitar, saat melihat seorang pria tak dikenal memeluknya secara paksa ketika pulang sekolah dengan berjalan kaki.

Berita Lainnya  Pasca Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Dikabarkan Datang Penyidik KPK

“Pelecehan terjadi bisa di mana saja dan kapan saja, jadi bukan kebijakan (program jalan kaki) yang salah,” ujar Om Zein, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (28/6/2025).

Om Zein menegaskan, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik di rumah, di jalan, maupun di tempat mengaji sekalipun. Karena itu, orang tua dan masyarakat diminta lebih waspada dan aktif menjaga anak-anak.

Kakak korban SM sebelumnya mengunggah video berdurasi 4 menit 11 detik di media sosial, yang berisi keresahannya atas pelaku yang kala itu belum ditangkap.

Berita Lainnya  Wapres Gibran : "Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah"

Dalam video tersebut, SM juga menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung program pulang-pergi sekolah dengan jalan kaki.

Ia juga mengungkapkan bahwa video yang diunggahnya itu bermaksud untuk mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hati-hati.

“Karena yang salah itu pelakunya. Terima kasih juga ke Polres Purwakarta yang sudah menangkap pelaku,” ungkap SM.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyampaikan bahwa pelaku berinisial YL (68) telah diamankan pada Jumat (27/6/2025).

Berita Lainnya  Anggota TNI ini Meminta Maaf Sambil Menangis Setelah Pukul Kepsek Kiyai Kultural NU

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan,” ujar Uyun.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo : “Saya Tidak Mau Jadi Presiden, Rakyat Saya Miskin Terus, Malu Saya”

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan lebih baik tidak menjabat sebagai presiden, jika rakyat Indonesia terus hidup dalam kemiskinan. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat...

Ruko Gudang Makanan Ringan Terbakar, 1 Orang Tewas, Warga Malah Jarah Logistik

BENGKULU - Polresta Bengkulu langsung bergerak cepat mengamankan 12 warga yang diduga kuat melakukan penjarahan barang pascakebakaran maut. Aksi penjarahan logistik makanan ringan ini terjadi...

Kyai Kampung Demo Desak KPK Segera Tangkap Nusron Wahid

JAKARTA - Massa yang menamakan diri sebagai Kader dan Elemen KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa serta Istigasah Kubro di depan...

Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandung Berakhir Diciduk Polisi, Menangis Saat Ditangkap di Kandang Ayam

PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang telah menangkap seorang pemuda berinisial L (24 tahun) atau LN di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung,...

Anggota TNI ini Meminta Maaf Sambil Menangis Setelah Pukul Kepsek Kiyai Kultural NU

LAMONGAN - Sebuah video memperlihatkan seorang Anggota TNI aktif/Babinsa Koramil Glagah, Serma Mamat Syaifudin (MS), sedang bersimpuh dan menangis sambil memeluk M. Munir Thowil...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan