Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Selain Gratifikasi, Pejabat Minta ‘Fee Proyek’ juga Coreng Nama Baik Bupati

Persoalan dugaan oknum Kasi Dinas Pertanian Karawang rasa Kepala Dinas yang mengatur pekerjaan dan minta fee proyek kepada pemborong masih menjadi sorotan publik.

Bahkan, Pakar Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH., MH., menyebut, jika benar dugaan tersebut bisa terbukti, maka bisa masuk kategori tindak pidana gratifikasi.

“Menurut pandangan saya dalam perspektif hukum, apabila memang terjadi praktik pejabat ASN meminta fee proyek, maka itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi,” tutur Doktor Gary, Jumat (18/4/2025).

Dijelaskannya, sesuai Pasal 12 UU Tipikor menyatakan bahwa perbuatan tersebut bisa dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kembali dijelaskan Dr. Gary, ASN atau penyelenggara negara yang diduga melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan UU Tipikor Pasal 12 a : ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya’.

Kemudian Pasal 12 b : ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Serta Pasal 12 f : ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang’.

Doktor Gary juga menambahkan, perbuatan oknum pejabat seperti ini bukan hanya dapat merugikan negara. Melainkan juga bisa mencoreng nama baik pribadi Bupati Karawang.

“Perbuatan tersebut menurut saya sangat merugikan Bupati, karena dapat mencoreng nama naik dan kinerja Bupati, karena Bupati merupakan wajah pemerintahan Karawang,” katanya.

Jika saja oknum pejabat bersangkutan tidak merasa melakukan, maka sepatutnya dan secepatnya memberikan klarifikasi kepada awak media. Jika tidak, maka persoalannya akan terus menjadi bola liar.

“Jika tidak bisa diklarifikasi, maka informasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan. Karena bagaimanapun tindakan tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi yang merupakan kejahatan extraordinary crime,” tandas Doktor Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan...

Taufik Hidayat Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

BANDUNG - Suasana di salah satu ruangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, begitu riuh pada Jumat (26/6/2026). Sebab, di lokasi digelar konferensi pers...

Soal Duit Rp20 Juta ke Ketua BEM FH, Kombes Pol Budi Hermanto : ‘Beneran Polisi atau Orang yang Ngaku Polisi’

JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara mengenai aliran dana yang diterima mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) sebesar Rp 20 juta. Uang itu disebut...

Merasa Difitnah Lecehkan 4 Anggotanya, Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Lakukan ‘Sumpah Pocong’

Menderita Penyakit Gula, Kejantanan Tidak Lagi Berfungsi, Tidak Mungkin Lakukan Pelecehan Seksual KOTA BEKASI - Merasa difitnah telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat anggotanya yang...

Lagi, Peserta SPPI Kopdes Meninggal Dunia saat Ikuti Latsarmil

TERJADI lagi, satu anggota program Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) bagi calon pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih (KNPM) dilaporkan meninggal dunia, saat mengikuti latihan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan