Rabu, April 15, 2026
spot_img

Polemik Kenaikan PBB-P2, Haruskah Bupati Aep Pasang Badan atas Kebijakan Cellica?

KARAWANG – Kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Karawang sejak tahun 2021 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, kenaikan pajak ini diduga tidak berangkat dari kajian komprehensif, sehingga dianggap tidak sejalan dengan kondisi ekonomi Karawang yang sedang mengalami perlambatan.

Ricky Mulyana, Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC) mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan lemahnya kepekaan pemerintah daerah terhadap situasi ekonomi dan sosial masyarakat.

“Kenaikan PBB-P2 seharusnya didasarkan pada kajian yang rasional dan berbasis data, bukan semata-mata pada target pendapatan. Saat ekonomi Karawang sedang melambat dan daya beli masyarakat menurun, kebijakan fiskal seperti ini justru berpotensi menimbulkan resistensi publik,” ujar Ricky Mulyana.

Berita Lainnya  Usulan Parkir RSUD Digratiskan, Kang Ais : Apa Dewan Lupa itu Sudah Ada Payung Hukumnya?

Lebih lanjut, Ricky menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mestinya melakukan kajian ulang secara mendalam terkait kemampuan bayar wajib pajak, pertumbuhan ekonomi, dan dampak sosial sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Kami melihat tidak ada transparansi kajian ekonomi maupun analisis sosial yang mendasari kenaikan ini. Bahkan, muncul gugatan atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung dari masyarakat. Ini menandakan kebijakan ini kehilangan legitimasi sosial dan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Bupati Aep Saepulloh,” tambahnya.

KBC menilai, di tengah menurunnya kepercayaan publik akibat berbagai persoalan seperti temuan BPK terhadap kualitas proyek infrastruktur, kebijakan Kenaikan PBB-P2 yang tidak berbasis kajian justru semakin memperburuk citra pemerintah hari ini.

Berita Lainnya  DLH Purwakarta Masih Temukan Pengelolaan Limbah SPPG yang Belum Memenuhi Standar

Ricky Mulyana menekankan bahwa Bupati Aep Saepulloh harus segera turun tangan langsung untuk mengevaluasi kebijakan ini dan tidak menyerahkan sepenuhnya kepada Bapenda.

Karena kenaikan PBB-P2 itu terjadi di zaman kepemimpinan Cellica dengan Perbup Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 yang hari ini sedang dilakukan gugatan Judicial Review (JR) oleh perwakilan masyarakat ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal ini, Ricky menyarankan agar Bupati Aep Saepulloh jangan pasang badan atas kebijakan Bupati sebelumnya.

Berita Lainnya  Kabar Gembira! Bus Transjakarta B11 Kembali Masuk Halte Summarecon Bekasi

“Bupati Aep harus lebih sensitif. Apalagi siklus kenaikan pajak bertepatan di akhir tahun ini, tiga tahun sekali kenaikan pajak dilakukan, kira-kira upaya apa yang akan dilakukan Bupati Aep,”

“Kebijakan fiskal itu menyangkut rasa keadilan publik. Pemerintah daerah harus hadir dan peka terhadap beban ekonomi rakyatnya, bukan hanya bersembunyi di balik target pendapatan. Karawang butuh kepemimpinan yang cepat tanggap, bukan administratif semata,” tutup Ricky.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

JAKARTA - KPK kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), dalam perkara suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri dipanggil...

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan