Selasa, September 15, 2026
spot_img

Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Penggelapan Dana Bantuan Petani Karawang

BANDUNG – Sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Mereka diduga melakukan penggelapan dana bantuan usaha dari pemerintah untuk kelompok tani di Karawang saat pandemic covid-19.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

Para tersangka kemudian membuat dokumen usulan fiktif untuk dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak covid-19 di wilayah Karawang.

“Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan dari Kementerian Keternagakerjaan yang nilainya mencapai Rp1,99 miliar. Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Para tersangka berinisial N, A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D,” kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 11 September 2025.

Berita Lainnya  Kini Giliran Ratusan Siswa di 2 Sekolah di Pati Keracunan MBG

Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan GKTMTB biasa mengelola kelompok tani yang ada di daerah Karawang. Kemudian mereka membagi uang bantuan kewirausahaan itu setelah berhasil dicairkan dari kementerian.

“Ini sebenarnya yang bisa mendapatkan bantuan itu sekitar kurang lebih seribu orang karena 50 kewirausahaan itu. Tetapi akhirnya total hasil dari audit BPK Itu 1,9 miliar itu dikuasai akhirnya dikembalikan lagi ke pengurus yang akhirnya dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. Salah satunya adalah untuk usahanya sendiri, makanya ada bukti traktor di situ,” jelas Wirdhanto.

Berita Lainnya  Ratusan Santri Manbaul Hikam - Sidoarjo Keracunan Usai Santap Menu MBG

Wirdhanto mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari sebanyak 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, Rekening koran dan buku tabungan, laptop, Traktor bajak, Uang tunai Rp300 juta, kwitansi, dan bon pembelian,” ungkap Wirdhanto.

Berita Lainnya  Kejagung Sita Uang Rp 401 Miliar dalam Korupsi Nikel

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Artikel ini telah terbit di MetroTv : https://www.metrotvnews.com/read/kWDCnq4o-tujuh-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-bantuan-untuk-petani-karawang

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Berawal dari ‘Heureuy’, Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

SUKABUMI - Seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) telah dijemput...

Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung  (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan...

Singgung Soal ‘Ideologi Politik’, Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang ‘Ngeramein’ Keracunan MBG

JAKARTA - Meski total korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai hampir 50 ribu orang yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia,...

KDM Nyatakan Tidak Ada Pelecehan di Kasus Wabup Sumedang dengan Sekprinya, Netizen Tak Percaya : “Ekspresi Tidak Bisa Berbohong”

BANDUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Bupati Sumedang, Muhammad Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya berinisial RY dinyatakan 'clear' oleh Gubernur Jawa...

Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

JAKARTA - Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), meninggal secara tak wajar setelah diduga dianiaya seniornya di...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan