Senin, Juli 20, 2026
spot_img

KPK Ungkap DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar

KPK mengungkap anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek di Dinas PUPR. Permintaan jatah itu dilakukan saat adanya pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU agar RAPBD itu dapat disahkan. Dalam pertemuan itulah perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokir.

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar,” kata dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Dia mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar.

Berita Lainnya  Atalia Kritik Lagu Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan

“Jadi ini adalah perubahan, untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU,” ujar Setyo.

Namun nilai pokir turun menjadi Rp 35 miliar karena ada keterbatasan anggaran. Sementara fee bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.

Singkat cerita, disetujuilah APBD tahun anggaran 2025 dengan anggaran Dinas PUPR naik menjadi Rp 96 miliar dari Rp 48 miliar. Kadis PUPR OKU Norpiansyah (NOP) pun bergerak menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee 20 persen kepada anggota DPRD dan 2 persen kepada Dinas PUPR.

“Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ucapnya.

Berita Lainnya  Soal Usulan Pergantian Nama Jawa Barat, Seluruh Fraksi DPRD Jabar Beri 'Lampu Hijau'

KPK mengatakan Nopriansyah mengondisikan pemenangan proyek itu. Total ada sembilan proyek yang telah diatur oleh Nopriansyah dengan modus pinjam bendera.

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan bagian fee proyek.

Selain itu, Setyo mengatakan Nopriansyah telah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad lebih dulu. KPK pun menangkap Nopriansyah dkk pada 15 Maret 2025.

Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

– Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU

– M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

– Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

Berita Lainnya  Kebakaran Ruko di Pulogadung - Jaktim, 3 Orang Tewas, 14 Unit Damkar Dikerahkan

– Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

– M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

– Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Akibat perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, Pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan Pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (Detik)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sahroni Kritik Hotman Paris : “Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden”

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik Hotman Paris, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, karena membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto....

Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

BEKASI - Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas...

Perkuat Ekosistem Keamanan, Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan ‘Jaga Rawat Jawa Barat’

BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, resmi meluncurkan gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat' sebagai implementasi dan penguatan transformasi Polri presisi di...

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan