Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika Lanjut, Kejari Geledah kantor Pemkab dan PDAM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menggeledah Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta terkait dugaan gratifikasi atau suap mobil mewah mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Dari informasi yang beredar, tim dari Kejari Purwakarta melakukan penggeledahan di kompleks Kantor Pemkab Purwakarta.

“Betul,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/3/2025).

Martha menyebut penggeledahan dilakukan di Kantor Pemda Kabupaten Purwakarta dan Perumda Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Purwakarta. Sejumlah dokumen pun disita.

“Ada dokumen (disita) di dua tempat,” kata Martha.

Sebelumnya, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait dugaan gratifikasi berupa mobil mewah Toyota Innova Hybrid pada tahun 2024.

Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyatakan bahwa Anne diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi ini terus berjalan secara profesional dan proporsional.

Kejari Purwakarta juga telah menyita satu unit mobil Toyota Innova Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA. Mobil tersebut diduga merupakan barang bukti gratifikasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak awal 2024, dan proses penyitaan mobil tersebut memakan waktu cukup lama hingga akhirnya berhasil dilakukan di sekitar Jakarta.

Hingga saat ini, Anne Ratna Mustika masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. Kejari Purwakarta terus mengkaji hasil pemeriksaan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Anne, yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Tingkat II Golkar Purwakarta, menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar dan meminta doa untuk kelancaran proses hukum yang tengah dijalaninya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Purwakarta untuk mengungkap lebih lanjut dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Sumber : Kompas

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Studi PUSTAKA Sebut ‘Video Viral LGBT’ di THM Karawang Bisa Dijerat Pidana Kesusilaan

KARAWANG - Beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, perlu ditindaklanjuti secara...

Desak ‘THM Sarang Maksiat’ Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

KARAWANG - Jamiyyah Nahdatul Ulama (JNU) mendesak agar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh segera menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi sarang...

Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

SUKABUMI - Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan...

Soal Kontroversi ‘Map Bertuliskan Bupati Karawang’ di Rumah Eks Kepala BGN, Ternyata Hanya Dokumen Pengajuan Kekurangan SPPG

KARAWANG - Terkait kontroversi keberadaan 'map bertuliskan Bupati Karawang' di rumah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat dilakukan penggeledahan oleh Kejagung, Bupati Karawang, H....

Nama Dani Ramdan dan Iin Farihin Jadi Sorotan di Sidang Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

BANDUNG - Bukan hanya mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang terseret pusaran kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi,  nama a nggota DPRD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan