Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, A.Md., CHRM, menegaskan bahwa dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, khususnya pada poin (15), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) diamanatkan untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan MBG melalui KDKMP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa diduga belum ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Karawang yang melibatkan KDKMP dalam rantai pasok program tersebut.

“Sebagian besar SPPG di Karawang justru menyuplai kebutuhan pokok MBG dari supplier atau koperasi di luar KDKMP. Ini jelas menyalahi bahkan mengangkangi Inpres,” tegas Syuhada, Rabu (25/3/2026).

Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik yang ia sebut sebagai fenomena “serakahnomics”, sebagaimana pernah disinggung Presiden Prabowo, yakni kondisi ekonomi yang didominasi kepentingan segelintir elite pemodal yang hanya memperkaya kelompoknya sendiri.

Berita Lainnya  Judi Online Hingga Indikasi Korupsi, BGN Pecat Ratusan Pegawai yang Terbukti Pelanggaran Berat

Padahal, menurutnya, program MBG sejatinya dirancang untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil melalui pelibatan KDKMP sebagai wadah ekonomi kerakyatan.

“Faktanya, program MBG belum menyentuh ekonomi masyarakat kecil karena supplier didominasi pemodal besar, bukan pelaku UMKM yang seharusnya berada di bawah naungan KDKMP,” ujarnya.

Syuhada menegaskan, IWOI Karawang saat ini tengah melakukan investigasi terhadap sejumlah KDKMP yang mengalami kesulitan menjalin kerja sama dengan SPPG. Langkah ini dilakukan untuk mendorong integrasi antara KDKMP dan SPPG agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai dengan amanat regulasi.

“Sekali lagi kami tegaskan, amanah Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sudah jelas. Setiap SPPG wajib melibatkan KDKMP dalam program MBG. Jika masih ada supplier di luar KDKMP, itu jelas ilegal dan merupakan bentuk pengangkangan terhadap Inpres. Bahkan jika ada pihak yang ingin menjadi supplier, mekanismenya tetap harus melalui KDKMP,” tegasnya.

Dalam konteks regulasi yang lebih luas, Syuhada juga menyoroti bahwa Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis menekankan pentingnya sistem rantai pasok pangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis potensi lokal.

Berita Lainnya  Imbas Sayembara Dedi Mulyadi, Warga Rame-rame Turun ke Jalan Sweeping Buru Pelaku Begal

Pelibatan kelembagaan ekonomi masyarakat seperti koperasi menjadi kunci dalam menjamin distribusi pangan yang efisien, berkualitas, dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam Surat Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 244 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penyediaan bahan pangan untuk SPPG harus memenuhi prinsip keamanan pangan, kualitas gizi, serta ketertelusuran sumber (traceability). Hal ini menuntut adanya sistem pendataan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh pihak dalam rantai pasok, termasuk supplier bahan pangan.

Menurut Syuhada, KDKMP memiliki potensi besar untuk menjalankan peran strategis tersebut, mulai dari penyediaan beras, sayur-mayur, telur, daging, ikan, hingga produk olahan lokal lainnya. Dengan sistem koperasi yang terorganisir, rantai distribusi dapat dipersingkat sehingga lebih efisien, transparan, serta mudah dikontrol dari sisi kualitas dan keamanan pangan.

Sebagai langkah konkret, IWOI Karawang akan mendorong Satuan Tugas (Satgas) MBG tingkat kabupaten untuk segera mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh SPPG bekerja sama dengan KDKMP sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Berita Lainnya  Ditertawakan, Wali Kota Bandung 'Ngamuk' Saat Tinjau Lokasi Penebangan Pohon

Selain itu, IWOI juga mendorong pembentukan Forum Komunikasi KDKMP guna mempermudah koordinasi antar koperasi yang masih mengalami kendala dalam menjalin kemitraan dengan SPPG.

Syuhada menambahkan, tidak ada alasan bagi KDKMP untuk terkendala permodalan. Pasalnya, secara regulasi KDKMP memiliki hak istimewa untuk mengakses pembiayaan perbankan dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) bersama SPPG.

“IWOI Karawang akan mengawal persoalan ini secara serius agar program MBG benar-benar berdampak pada perekonomian masyarakat kecil sesuai cita-cita Presiden. Kami akan memastikan KDKMP terintegrasi dengan setiap SPPG, sehingga tidak ada ruang bagi praktik ‘serakahnomics’ yang berpotensi mengarah pada perilaku koruptif dan merusak keadilan sosial serta ekonomi,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Libatkan Sejumlah Ahli, Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JAKARTA - Proses ekshumasi jenazah Sutrimo, yang meninggal di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Proses ekshumasi melibatkan sejumlah ahli,...

Polisi Tangkap 2 Orang Dalam Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang kasus challenge hafalan Al Quran berhadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di...

Siswa SMA Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu – Tanggerang Selatan

TANGGERANG - Terjadi kecelakaan di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2026), setelah seorang pelajar SMA tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL). Peristiwa yang terjadi sekitar...

Dugaan Korupsi KPR BTN, Manajemen PT. BAS Janji Koperatif dan Selesaikan Sengketa Konsumen

KARAWANG - Terkait dugaan korupsi KPR Bank BTN yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang, Manajemen PT. Bumi Artha Sedayu (BAS) akhirnya angkat bicara. Plt. Direktur...

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

Hukum

Libatkan Sejumlah Ahli, Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo

JAKARTA - Proses ekshumasi jenazah Sutrimo, yang meninggal di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih berlangsung. Proses ekshumasi melibatkan sejumlah ahli,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan