Senin, Maret 9, 2026
spot_img

Jangan Sampai Gus Yaqut Lolos di Praperadilan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengumumkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hitungan final kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mewanti-wanti agar lembaga antirasuah itu tidak menunda pengumuman hasil audit tersebut. “KPK juga harus segera declare [mengumumkan], ya kerugian negara apakah sudah selesai dilakukan oleh BPK dan hasilnya mendukung,” ujar Boyamin saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Boyamin khawatir jika hasil audit tak segera dibuka ke publik, hal itu bakal menjadi celah hukum bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk lolos lewat gugatan praperadilan.

Berita Lainnya  Konflik of Interest, Suami dan Anak Nikmati Duit Hasil Korupsi Proyek Pemkab

Ia menilai, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa saja mengabulkan gugatan Yaqut jika melihat KPK tidak serius dalam menangani perkara, yang ujungnya justru memperburuk citra KPK sendiri.

“Membuat citra nanti KPK itu semakin buruk. Dan nanti Hakim bisa aja memandang KPK itu tidak serius dalam praperadilannya Gus Yaqut dan berpotensi dikabulkan, kan gitu,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, KPK sudah menyatakan hasil audit BPK terkait final kerugian negara dalam kasus kuota haji telah selesai. “Betul, sudah selesai perhitungannya,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Berita Lainnya  Program Prioritas Prabowo, Karawang Masuk Tahap Pertama Revitalisasi Tambak Pantura

Meski begitu, Asep masih mengunci rapat nilai final kerugian negara tersebut. Ia berdalih pengumuman masih harus menunggu proses sidang gugatan praperadilan tersangka Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu, apa namanya, praperadilan,” jelas Asep.

Asep menegaskan bahwa hasil audit tersebut merupakan salah satu dasar pembuktian kuat dalam penetapan Yaqut sebagai tersangka. Ia juga memastikan penanganan perkara sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, petitum lengkap gugatan tersebut belum ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya  Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Yusril : Tidak Ada yang Kebal Hukum

Sidang perdana yang seharusnya digelar Selasa (24/2/2026) pun terpaksa ditunda hingga Selasa (3/3/2026). Penundaan ini terjadi karena tim biro hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen jawaban atas gugatan, sembari mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Longsor TPST Bantargebang : 4 Tewas, 4 Selamat, 5 Masih Pencarian

BEKASI - Proses pencarian korban longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang Bekasi masih terus dilakukan oleh tim gabungan pada Senin (9/3/2026). Namun, proses evakuasi menghadapi...

Akal-akalan Korupsi Bupati Pekalongan, ART Jadi Dirut Perusahaan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat...

Rame Terus, Dedi Mulyadi Sebut Pinjaman Rp 2 Triliun ke BJB Masih Wacana

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan rencana pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kepada Bank BJB senilai Rp 2 triliun masih...

Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah...

Delpedro dkk Bebas, Yusril Minta JPU Tak Cari-cari Alasan Kasasi

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan