Senin, September 21, 2026
spot_img

Jangan Sampai Gus Yaqut Lolos di Praperadilan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengumumkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hitungan final kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mewanti-wanti agar lembaga antirasuah itu tidak menunda pengumuman hasil audit tersebut. “KPK juga harus segera declare [mengumumkan], ya kerugian negara apakah sudah selesai dilakukan oleh BPK dan hasilnya mendukung,” ujar Boyamin saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Boyamin khawatir jika hasil audit tak segera dibuka ke publik, hal itu bakal menjadi celah hukum bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk lolos lewat gugatan praperadilan.

Berita Lainnya  Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

Ia menilai, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa saja mengabulkan gugatan Yaqut jika melihat KPK tidak serius dalam menangani perkara, yang ujungnya justru memperburuk citra KPK sendiri.

“Membuat citra nanti KPK itu semakin buruk. Dan nanti Hakim bisa aja memandang KPK itu tidak serius dalam praperadilannya Gus Yaqut dan berpotensi dikabulkan, kan gitu,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, KPK sudah menyatakan hasil audit BPK terkait final kerugian negara dalam kasus kuota haji telah selesai. “Betul, sudah selesai perhitungannya,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Berita Lainnya  Diungkap KDM Terlibat Transportasi Truk Tambang PT. Jui Shin Indonesia, Anggota DPRD Jabar H. Jenal Arifin Sampaikan Klarifikasi

Meski begitu, Asep masih mengunci rapat nilai final kerugian negara tersebut. Ia berdalih pengumuman masih harus menunggu proses sidang gugatan praperadilan tersangka Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu, apa namanya, praperadilan,” jelas Asep.

Asep menegaskan bahwa hasil audit tersebut merupakan salah satu dasar pembuktian kuat dalam penetapan Yaqut sebagai tersangka. Ia juga memastikan penanganan perkara sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, petitum lengkap gugatan tersebut belum ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya  Sempat Mangkir, Tersangka HJ Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik, Langsung Dijebloskan ke Jeruji Besi

Sidang perdana yang seharusnya digelar Selasa (24/2/2026) pun terpaksa ditunda hingga Selasa (3/3/2026). Penundaan ini terjadi karena tim biro hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen jawaban atas gugatan, sembari mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Awalnya Garang Sambil Bawa Parang, Ujung-ujungnya Minta Maaf

Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai setelah pelaku pemuda bersenjata tajam menyampaikan permohonan maaf...

Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

Pada Rabu, 16 September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi Kelas Jarak Jauh UPT SDN 007 Desa Sungai...

Kapal Ikan China Tabrak Kapal Kargo di Perairan Singapura, 8 Orang Dilaporkan Hilang

Kapal ikan berbendera China, Luqing Yuanyu 108, bertabrakan dengan kapal kargo berbendera Panama bernama First Margaux di perairan dekat Singapura pada Minggu, 20 September...

Heboh ‘Mata Air Keramat’ di Gunung Sindur, Warga Ambil Air hingga Berdoa

Warga di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dihebohkan oleh Mata Air Keramat Kareo yang airnya mendadak berubah warna menjadi merah...

Stafsus Menang Turun Tangan Selesaikan Masalah Pembubaran Tempat Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan