JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengumumkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hitungan final kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mewanti-wanti agar lembaga antirasuah itu tidak menunda pengumuman hasil audit tersebut. “KPK juga harus segera declare [mengumumkan], ya kerugian negara apakah sudah selesai dilakukan oleh BPK dan hasilnya mendukung,” ujar Boyamin saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Boyamin khawatir jika hasil audit tak segera dibuka ke publik, hal itu bakal menjadi celah hukum bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk lolos lewat gugatan praperadilan.
Ia menilai, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa saja mengabulkan gugatan Yaqut jika melihat KPK tidak serius dalam menangani perkara, yang ujungnya justru memperburuk citra KPK sendiri.
“Membuat citra nanti KPK itu semakin buruk. Dan nanti Hakim bisa aja memandang KPK itu tidak serius dalam praperadilannya Gus Yaqut dan berpotensi dikabulkan, kan gitu,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, KPK sudah menyatakan hasil audit BPK terkait final kerugian negara dalam kasus kuota haji telah selesai. “Betul, sudah selesai perhitungannya,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Meski begitu, Asep masih mengunci rapat nilai final kerugian negara tersebut. Ia berdalih pengumuman masih harus menunggu proses sidang gugatan praperadilan tersangka Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu, apa namanya, praperadilan,” jelas Asep.
Asep menegaskan bahwa hasil audit tersebut merupakan salah satu dasar pembuktian kuat dalam penetapan Yaqut sebagai tersangka. Ia juga memastikan penanganan perkara sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, petitum lengkap gugatan tersebut belum ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana yang seharusnya digelar Selasa (24/2/2026) pun terpaksa ditunda hingga Selasa (3/3/2026). Penundaan ini terjadi karena tim biro hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen jawaban atas gugatan, sembari mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.***
Sumber : inilah.com









