Selasa, April 28, 2026
spot_img

Jangan Sampai Gus Yaqut Lolos di Praperadilan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengumumkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hitungan final kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mewanti-wanti agar lembaga antirasuah itu tidak menunda pengumuman hasil audit tersebut. “KPK juga harus segera declare [mengumumkan], ya kerugian negara apakah sudah selesai dilakukan oleh BPK dan hasilnya mendukung,” ujar Boyamin saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Boyamin khawatir jika hasil audit tak segera dibuka ke publik, hal itu bakal menjadi celah hukum bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk lolos lewat gugatan praperadilan.

Berita Lainnya  GMPI Bersiap Kepung Gedung Wakil Rakyat Karawang

Ia menilai, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa saja mengabulkan gugatan Yaqut jika melihat KPK tidak serius dalam menangani perkara, yang ujungnya justru memperburuk citra KPK sendiri.

“Membuat citra nanti KPK itu semakin buruk. Dan nanti Hakim bisa aja memandang KPK itu tidak serius dalam praperadilannya Gus Yaqut dan berpotensi dikabulkan, kan gitu,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, KPK sudah menyatakan hasil audit BPK terkait final kerugian negara dalam kasus kuota haji telah selesai. “Betul, sudah selesai perhitungannya,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Berita Lainnya  Debt Collector Bentrok dengan Warga di Cakung - Jaktim

Meski begitu, Asep masih mengunci rapat nilai final kerugian negara tersebut. Ia berdalih pengumuman masih harus menunggu proses sidang gugatan praperadilan tersangka Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu, apa namanya, praperadilan,” jelas Asep.

Asep menegaskan bahwa hasil audit tersebut merupakan salah satu dasar pembuktian kuat dalam penetapan Yaqut sebagai tersangka. Ia juga memastikan penanganan perkara sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, petitum lengkap gugatan tersebut belum ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Berita Lainnya  Prabowo Gelar Reshuffle Kabinet

Sidang perdana yang seharusnya digelar Selasa (24/2/2026) pun terpaksa ditunda hingga Selasa (3/3/2026). Penundaan ini terjadi karena tim biro hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen jawaban atas gugatan, sembari mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dasco, Raffi Ahmad, Kapolda Metro Jaya hingga Walkot Bekasi Pantau Jalannya Evakuasi Korban

KOTA BEKASI - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad malam ini tiba di lokasi kecelakaan tabrakan KRL dengan Kereta Api Argo Bromo, tepatnya di...

Kecelakaan Maut KA dengan KRL di Bekasi, 4 Orang Tewas

KOTA BEKASI - Tabrakan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Cikarang Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4), mengakibatkan sejumlah penumpang menjadi korban...

Praktik Pungli dan ‘Perbudakan Modern’ Bayangi Para Pencaker di Purwakarta

PURWAKARTA - Keberadaan kawasan industri yang menjadi tulang punggung ekonomi di Purwakarta seharusnya menjadi harapan bagi ribuan pencari kerja. Namun, di balik gemerlap pembangunan...

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Berlangsung Dramatis, Banyak Penumpang Perempuan Terjepit

KOTA BEKASI - Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan kereta KAI Commuter Line (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/4/2026) malam. Belum...

Waspada! Karawang Urutan Ketiga Kasus HIV, Setelah Sukabumi dan Bogor

KARAWANG – Alarm bahaya penyebaran HIV semakin nyata. Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) kini menempati peringkat ketiga sebaran kasus tertinggi di Jabar per tahun...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan