Rabu, April 15, 2026
spot_img

Izin Dipertanyakan, Wali Kota Bekasi Hentikan Proyek Penggalian Kabel Optik

KOTA BEKASI – Suasana di Jl. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak tegang pada Minggu (22/2/2026). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi penggalian kabel optik yang sedang berlangsung.

Tanpa kompromi, ia meminta pekerjaan dihentikan saat itu juga karena tidak ditemukan kejelasan terkait perizinan proyek di lapangan.

Di lokasi terlihat aktivitas penggalian memakan sebagian badan jalan. Tanah berserakan, lalu lintas terganggu, dan tidak tampak adanya papan informasi proyek maupun pengawas resmi di tempat. Kondisi tersebut langsung memicu pertanyaan keras dari Wali Kota kepada para pekerja.

Tri Adhianto dengan tegas menanyakan dokumen perizinan serta penanggung jawab proyek. Namun di lapangan, tidak ada pihak pengawas maupun perwakilan perusahaan yang dapat memberikan penjelasan memadai. Situasi ini membuatnya geram dan memutuskan tindakan cepat.

Berita Lainnya  Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri.

Ia bahkan memerintahkan agar alat pekerjaan ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sampai ada kejelasan administrasi dan legalitas proyek tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang semena-mena melakukan pekerjaan tanpa prosedur resmi.

Selain menegur pihak pekerja, Tri juga memberikan peringatan keras kepada camat dan lurah setempat. Ia menilai pengawasan wilayah harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Berita Lainnya  Pidato di Depan KDM, Kang Rey : Tidak Boleh  Ada Lagi Jalan Rusak

“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas. Pemerintah Kota Bekasi, menurutnya, tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.

Dengan ada nya penggalian kabel optik yang sudah banyak ditemukan di berbagai lokasi, dan tidak dibenahi ulang oleh pihak yang bersangkutan, pada akhirnya warga masyarakat sekitar yang membenahi dan mendapatkan kerugiannya.

Berita Lainnya  Bismillah, Bupati Aep Bakal 'Sulap' Gubuk Reot Milik Lansia Jadi Rulahu

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan adalah hal mutlak.

Pemerintah daerah memastikan, proyek penggalian di Jl. Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawabnya jelas serta sesuai ketentuan yang berlaku.***

Sumber : bekasikota.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

JAKARTA - KPK kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), dalam perkara suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri dipanggil...

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan