Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

DPRD Karawang Bakal Godok 12 Raperda di Tahun 2026

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyiapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026.

Jumlah tersebut tercatat lebih sedikit dibandingkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
tahun 2025 yang memuat lebih banyak usulan regulasi, yakni 20 Raperda.

Belasan Raperda tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD. Seluruhnya telah masuk dalam Propemperda 2026 yang menjadi acuan pembahasan legislasi daerah sepanjang tahun ini.

Berita Lainnya  Pesan Hardiknas, DPRD Karawang Minta Sekolah Jangan Abaikan Pendidikan Karakter dan Moral

Dengan komposisi 12 Raperda pada 2026, maka diharapkan legislasi dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan tepat sasaran, sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Berikut 5 Raperda Usulan Pemkab Karawang :

1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Persada Karawang.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
4. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
5. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2025

Berikut 7 Raperda usulan DPRD Kabupaten Karawang :

1. Komisi lI
a) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Komisi III
a) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b) Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
3. Komisi IV
a) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak.
b) Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustaan.
c) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
d) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 201l tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya  Euforia Milangkala Tatar Sunda Dikritik, 'Harusnya Perkuat Ekosistem Budaya, Bukan Sekadar Event'

(Red***)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

KARAWANG - Pasca dikritik keras budayawan, Nace Permana, titik lokasi Kirab Mahkota Binokasih dalam rangka Milangkala Tatar Sunda di Kabupaten Karawang akhirnya dipindah ke...

Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

KARAWANG - Terkait adanya dugaan uang sogokan atau suap Rp 10 juta dalam rekrutmen tenaga kerja kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum...

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan