Kamis, September 24, 2026
Google search engine

DPRD Karawang Bakal Godok 12 Raperda di Tahun 2026

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyiapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026.

Jumlah tersebut tercatat lebih sedikit dibandingkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
tahun 2025 yang memuat lebih banyak usulan regulasi, yakni 20 Raperda.

Belasan Raperda tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD. Seluruhnya telah masuk dalam Propemperda 2026 yang menjadi acuan pembahasan legislasi daerah sepanjang tahun ini.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Setujui Perubahan KUA - PPAS 2026 dan Bahas Raperda APBD 2027

Dengan komposisi 12 Raperda pada 2026, maka diharapkan legislasi dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan tepat sasaran, sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Berikut 5 Raperda Usulan Pemkab Karawang :

1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Persada Karawang.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
4. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
5. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-393, Karawang Terus Berbenah dan Bangun Infrastruktur

Berikut 7 Raperda usulan DPRD Kabupaten Karawang :

1. Komisi lI
a) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Komisi III
a) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b) Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
3. Komisi IV
a) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak.
b) Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustaan.
c) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
d) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 201l tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya  Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

(Red***)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan