Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

DPRD Karawang Bakal Godok 12 Raperda di Tahun 2026

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyiapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026.

Jumlah tersebut tercatat lebih sedikit dibandingkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
tahun 2025 yang memuat lebih banyak usulan regulasi, yakni 20 Raperda.

Belasan Raperda tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD. Seluruhnya telah masuk dalam Propemperda 2026 yang menjadi acuan pembahasan legislasi daerah sepanjang tahun ini.

Berita Lainnya  Rapat Banggar DPRD Riau Ricuh, Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos

Dengan komposisi 12 Raperda pada 2026, maka diharapkan legislasi dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan tepat sasaran, sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Berikut 5 Raperda Usulan Pemkab Karawang :

1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Persada Karawang.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
4. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
5. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Bentuk Pansus Raperda Pembangunan Industri dan Penguatan Ekonomi Daerah

Berikut 7 Raperda usulan DPRD Kabupaten Karawang :

1. Komisi lI
a) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Komisi III
a) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b) Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
3. Komisi IV
a) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak.
b) Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustaan.
c) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
d) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 201l tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK, Libatkan KADIN hingga Akademisi UNSIKA

(Red***)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan