Senin, September 21, 2026
spot_img

DLHK Hanya Beri Sanksi Administratif, Askun : Polisi Harus Bergerak Cepat

Terkait temuan limbah medis milik dua rumah sakit swasta di pemukiman warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang hanya akan memberikan sanksi administratif.

Yaitu dari mulai sanksi teguran hingga pembekuan izin operasional Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih harus menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

“Tindaklanjut adalah sanksi, dan kami tunggu dulu hasil penyelidikan itu, dari pihak kepolisian sebelum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan, hanya yang jelas sanksi dari kami bukan sanksi pidana,” ujarnya, tutur Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, dilansir dari DetikJabar.

Berita Lainnya  KDM Ungkap 3 Perusahaan yang Kerjasama dengan PT. Jui Shin Indonesia, Salah Satunya Diduga Milik Anggota DPRD Jabar

Menyikapi pernyataan ini, pemerhati pemerintahan Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara. Dengan bukti-bukti yang sudah ada, Askun (sapaan akrab) mendorong pihak kepolisian agar bergerak cepat di dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan.

Jangan sampai, kasus dugaan kejahatan lingkungan ini kembali menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Karawang.

“Kasus seperti ini sudah sering terjadi di Karawang. Baik itu oknum pelakunya dari pihak puskesmas, klinik maupun rumah sakit,”

Berita Lainnya  Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

“Kejadiannya terus berulang-ulang, karena memang tidak pernah ada sanksi pidana yang tegas. Oleh karenanya dalam hal ini polisi harus bergerak cepat,” tutur Askun, Selasa (15/4/2025).

Kembali diulas Askun, sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, maka sanksi pidana bagi si pembuang limbah adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Saya minta polisi segera mempublis hasil penyelidikannya nanti. Agar ini diketahui publik dan menjadi efek jera bagi para oknum pembuang limbah B3,” tegasnya.

Berita Lainnya  KDM Ungkap 3 Perusahaan yang Kerjasama dengan PT. Jui Shin Indonesia, Salah Satunya Diduga Milik Anggota DPRD Jabar

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa temuan limbah medis di pemukiman warga itu.

“Iya sudah kami tangani, untuk persoalan limbah medis sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Tipiter, Sat Reskrim Polres Karawang. Nanti kita sampaikan jika sudah lengkap yah,” katanya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Awalnya Garang Sambil Bawa Parang, Ujung-ujungnya Minta Maaf

Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai setelah pelaku pemuda bersenjata tajam menyampaikan permohonan maaf...

Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

Pada Rabu, 16 September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi Kelas Jarak Jauh UPT SDN 007 Desa Sungai...

Kapal Ikan China Tabrak Kapal Kargo di Perairan Singapura, 8 Orang Dilaporkan Hilang

Kapal ikan berbendera China, Luqing Yuanyu 108, bertabrakan dengan kapal kargo berbendera Panama bernama First Margaux di perairan dekat Singapura pada Minggu, 20 September...

Heboh ‘Mata Air Keramat’ di Gunung Sindur, Warga Ambil Air hingga Berdoa

Warga di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dihebohkan oleh Mata Air Keramat Kareo yang airnya mendadak berubah warna menjadi merah...

Stafsus Menang Turun Tangan Selesaikan Masalah Pembubaran Tempat Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan