Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

DLHK Hanya Beri Sanksi Administratif, Askun : Polisi Harus Bergerak Cepat

Terkait temuan limbah medis milik dua rumah sakit swasta di pemukiman warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang hanya akan memberikan sanksi administratif.

Yaitu dari mulai sanksi teguran hingga pembekuan izin operasional Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih harus menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

“Tindaklanjut adalah sanksi, dan kami tunggu dulu hasil penyelidikan itu, dari pihak kepolisian sebelum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan, hanya yang jelas sanksi dari kami bukan sanksi pidana,” ujarnya, tutur Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, dilansir dari DetikJabar.

Berita Lainnya  Aparat Gabungan Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal di Patokbeusi - Subang

Menyikapi pernyataan ini, pemerhati pemerintahan Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara. Dengan bukti-bukti yang sudah ada, Askun (sapaan akrab) mendorong pihak kepolisian agar bergerak cepat di dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan.

Jangan sampai, kasus dugaan kejahatan lingkungan ini kembali menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Karawang.

“Kasus seperti ini sudah sering terjadi di Karawang. Baik itu oknum pelakunya dari pihak puskesmas, klinik maupun rumah sakit,”

Berita Lainnya  Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

“Kejadiannya terus berulang-ulang, karena memang tidak pernah ada sanksi pidana yang tegas. Oleh karenanya dalam hal ini polisi harus bergerak cepat,” tutur Askun, Selasa (15/4/2025).

Kembali diulas Askun, sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, maka sanksi pidana bagi si pembuang limbah adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Saya minta polisi segera mempublis hasil penyelidikannya nanti. Agar ini diketahui publik dan menjadi efek jera bagi para oknum pembuang limbah B3,” tegasnya.

Berita Lainnya  Setiap RW di Kabupaten Bekasi Diwajibkan Miliki Bank Sampah

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa temuan limbah medis di pemukiman warga itu.

“Iya sudah kami tangani, untuk persoalan limbah medis sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Tipiter, Sat Reskrim Polres Karawang. Nanti kita sampaikan jika sudah lengkap yah,” katanya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dugaan Pencabulan Anak di Karawang, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Terduga Pelaku

KARAWANG - Hampir setahun lebih, tepatnya memakan waktu hingga 14 bulan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial CZ (6), dikabarkan mulai mengalami titik...

Aparat Gabungan Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal di Patokbeusi – Subang

SUBANG - Aparat gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, menggentikan aktivitas galian tanah diduga ilegal,...

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

KARAWANG - Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar...

Hukum

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026). Anne tiba di kantor...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan