Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

‘Dewan Toyor Dewan’, PKB Kota Bekasi Tempuh Jalur Hukum

KOTA BEKASI – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (Kota Bekasi) memilih mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa salah satu kadernya, Ahmadi alias Madong.

Ketua DPC PKB Kota Bekadi, Rizky Topananda mengatakan, partainya menyerahkan kasus tersebut untuk diselesaikan di jalur hukum.

“Kita akan fokus kepada pelaporan yang sedang kita lakukan di Polres Metro Bekasi Kota,” kata Rizky, Minggu, 28 September 2025.

Rizky menjelaskan, DPC PKB Kota Bekasi sempat membuka ruang komunikasi pada saat hari kejadian salah satu kadernya diduga ditoyor anggota DPRD lain, Arif Rahman Hakim.

Namun, tidak ada permohonan maaf hingga sore hari, sehingga peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi KPR BTN, Manajemen PT. BAS Janji Koperatif dan Selesaikan Sengketa Konsumen

“Tetapi sampai batas waktu sore jam 16.00, 16.30 itu enggak ada kabar untuk permohonan maaf, ya akhirnya kita melakukan proses pelaporan,” ujar Rizky.

Rizky menjelaskan, pihaknya memilih untuk mengambil jalur hukum sebagai upaya untuk menjaga marwah partai.

Menurut dia, tindakan terhadap kadernya, meskipun sesama anggota partai, tidak bisa dinormalisasi.

“Karena bagi kami, terlepas apa pun itu, tindakan atau apa perlakuan kontak fisik antar sesama anggota dewan dalam berbeda pandangan itu tidak bisa kita pandang sebagai hal yang biasa atau kita normalisasi, itu enggak bisa,” ujar Rizky

Berita Lainnya  Videonya Viral di Medsos, Transpuan ini Tantang Pelaku Duel Satu Lawan Satu

Setelah melaporkan peristiwa tersebut, diketahui ada komunikasi dari Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Rizky mengatakan BK DPRD Kota Bekasi memanggil Ahmadi dan Ketua Fraksi PKB untuk hadir dengan agenda klarifikasi, bukan untuk konferensi pers dan penandatanganan perdamaian.

“Artinya, kalau kita mau berdamai, pasti juga itu keinginan kita. Tapi harapan kita sebelum terjadi proses itu ya ada proses sebelumnya ya, meminta maaf dulu. Mengerti bahwa apa yang dilakukan adalah hal yang keliru, yang salah, dan akhirnya meminta maaf baru kita berdamai, memaafkan,” kata Rizky.

Rizky menyerahkan kasus ini untuk ditangani aparat penegak hukum. “Kita buktikan saja di sana, apa hasilnya ya kita hargai dan kita hormati hasil dari proses ini di pihak-pihak yang berwajib dan pihak-pihak yang berwenang di sini gitu,” ujar Rizky.

Berita Lainnya  Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

Mediasi kasus penganiayaan antara anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, berakhir buntu. Ahmadi alias Madong, anggota DPRD Kota Bekasi yang mengaku menjadi korban penganiayaan rekan legislatornya tidak hadir dalam konferensi pers yang digelar oleh Badan Kehormatan.***

Artikel ini telah tayang di metrotvnews.com : https://www.metrotvnews.com/read/bmRCEd18-pkb-tempuh-jalur-hukum-terkait-dugaan-penganiayaan-anggota-dprd-kota-bekasi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan