Selasa, April 14, 2026
spot_img

Kabag Hukum Tegaskan Pungutan Pajak PT. VSM Sudah Sesuai Aturan

KARAWANG – Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak sebesar Rp1,15 miliar terhadapĀ PT VSMĀ sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan ini disampaikan Asep menanggapi kritik sejumlah praktisi hukum yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap perusahaan tersebut.

Menurutnya, dasar hukum pemungutan pajak ini telah diatur jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Lainnya  Dorong Inovasi Gizi Generasi Muda, Pemkot Bekasi Gelar Lomba Menu Sehat MBG

ā€œKegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB. Ada tiga aspek hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam aktivitas cut and fill, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan,ā€ ujar Asep. Minggu,(28/9/2025).

Ia menjelaskan, dari sisi lingkungan aktivitas cut and fill dikategorikan sebagai perubahan bentuk lahan sehingga wajib mengantongi izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang kemudian dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam.

“Sementara dari aspek perpajakan, aktivitas tersebut memenuhi kriteria wajib pajak MBLB,” terangnya.

Berita Lainnya  Bupati Aep : Kita Bukan Superman, Kita Adalah Superteam

Lebih lanjut, Asep menyebut dasar pemungutan pajak ini juga diperkuat dengan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023. Surat tersebut menegaskan bahwa:

Ā Ā   •   Ā Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, merupakan objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga atau penggunaan khusus yang diatur Perda.
•   Ā Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.
•   Ā Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, dengan besaran yang diatur melalui Perda.

Berita Lainnya  Bupati Aep Ngantor Pakai Mobil Listrik Pribadi, Sekda Pakai Sepeda Motor

ā€œSurat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan,ā€ tegasnya.***

Artikel ini telah tayang di iNews Karawang : https://karawang-inews-id.cdn.ampproject.org/v/s/karawang.inews.id/amp/640316/tegas-kabag-hukum-pemkab-karawang-sebut-pungutan-pajak-pt-vsm-sesuai-aturan?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17591752420650&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fkarawang.inews.id%2Fread%2F640316%2Ftegas-kabag-hukum-pemkab-karawang-sebut-pungutan-pajak-pt-vsm-sesuai-aturan

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Wagub Krisantus Bakal Cium Lutut KDM, Jika Bisa Bangun Kalbar

SINTANG - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan menanggapi keinginan warga yang ingin ā€œmeminjamā€ Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk memperbaiki jalan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan