Jumat, Mei 8, 2026
spot_img

Kabag Hukum Tegaskan Pungutan Pajak PT. VSM Sudah Sesuai Aturan

KARAWANG – Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak sebesar Rp1,15 miliar terhadapĀ PT VSMĀ sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan ini disampaikan Asep menanggapi kritik sejumlah praktisi hukum yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap perusahaan tersebut.

Menurutnya, dasar hukum pemungutan pajak ini telah diatur jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Lainnya  Wali Kota Bekasi Wajibkan Kepala OPD Gunakan Bahasa Inggris Saat Rapat Daring WFH

ā€œKegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB. Ada tiga aspek hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam aktivitas cut and fill, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan,ā€ ujar Asep. Minggu,(28/9/2025).

Ia menjelaskan, dari sisi lingkungan aktivitas cut and fill dikategorikan sebagai perubahan bentuk lahan sehingga wajib mengantongi izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang kemudian dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam.

“Sementara dari aspek perpajakan, aktivitas tersebut memenuhi kriteria wajib pajak MBLB,” terangnya.

Berita Lainnya  Plt Bupati Bekasi Minta CSR Difokuskan Bangun Infrastruktur

Lebih lanjut, Asep menyebut dasar pemungutan pajak ini juga diperkuat dengan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023. Surat tersebut menegaskan bahwa:

Ā Ā   •   Ā Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, merupakan objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga atau penggunaan khusus yang diatur Perda.
•   Ā Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.
•   Ā Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, dengan besaran yang diatur melalui Perda.

Berita Lainnya  Pedagang Kembali Tempati Badan Jalan, Plt Bupati Bekasi Sidak Pasar Tumpah SGC

ā€œSurat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan,ā€ tegasnya.***

Artikel ini telah tayang di iNews Karawang : https://karawang-inews-id.cdn.ampproject.org/v/s/karawang.inews.id/amp/640316/tegas-kabag-hukum-pemkab-karawang-sebut-pungutan-pajak-pt-vsm-sesuai-aturan?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17591752420650&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fkarawang.inews.id%2Fread%2F640316%2Ftegas-kabag-hukum-pemkab-karawang-sebut-pungutan-pajak-pt-vsm-sesuai-aturan

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

KARAWANG - Pasca dikritik keras budayawan, Nace Permana, titik lokasi Kirab Mahkota Binokasih dalam rangka Milangkala Tatar Sunda di Kabupaten Karawang akhirnya dipindah ke...

Gaduh Duit Sogokan Rekrutmen Nakes, Askun : Karawang Harus Bersih dari Oknum ASN Biadab

KARAWANG - Terkait adanya dugaan uang sogokan atau suap Rp 10 juta dalam rekrutmen tenaga kerja kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang melibatkan oknum...

Modus Proyek Nasi Kotak Fiktif, Oknum ASN Kesbangpol Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif terhadap warga Jakarta. MR, pria yang...

Kakek Bejat di Subang Cabuli 4 Cucu Tiri Sejak Tahun 2012

SUBANG - HT (66), seorang kakek di Kabupaten Subang - Jawa Barat terpaksa diringkus polisi, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap...

Ade Armando, Abu Janda hingga Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan