Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

Kabag Hukum Tegaskan Pungutan Pajak PT. VSM Sudah Sesuai Aturan

KARAWANG – Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak sebesar Rp1,15 miliar terhadapĀ PT VSMĀ sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan ini disampaikan Asep menanggapi kritik sejumlah praktisi hukum yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap perusahaan tersebut.

Menurutnya, dasar hukum pemungutan pajak ini telah diatur jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Lainnya  Wapres Gibran : "Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah"

ā€œKegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB. Ada tiga aspek hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam aktivitas cut and fill, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan,ā€ ujar Asep. Minggu,(28/9/2025).

Ia menjelaskan, dari sisi lingkungan aktivitas cut and fill dikategorikan sebagai perubahan bentuk lahan sehingga wajib mengantongi izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang kemudian dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam.

“Sementara dari aspek perpajakan, aktivitas tersebut memenuhi kriteria wajib pajak MBLB,” terangnya.

Berita Lainnya  KDM dan Bupati Aep Soroti Dugaan Calo Tenaga Kerja di Industri yang Lakukan Pungli Rp 3 - 15 Juta

Lebih lanjut, Asep menyebut dasar pemungutan pajak ini juga diperkuat dengan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023. Surat tersebut menegaskan bahwa:

Ā Ā   •   Ā Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, merupakan objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga atau penggunaan khusus yang diatur Perda.
•   Ā Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.
•   Ā Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, dengan besaran yang diatur melalui Perda.

Berita Lainnya  Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

ā€œSurat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan,ā€ tegasnya.***

Artikel ini telah tayang di iNews Karawang : https://karawang-inews-id.cdn.ampproject.org/v/s/karawang.inews.id/amp/640316/tegas-kabag-hukum-pemkab-karawang-sebut-pungutan-pajak-pt-vsm-sesuai-aturan?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17591752420650&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fkarawang.inews.id%2Fread%2F640316%2Ftegas-kabag-hukum-pemkab-karawang-sebut-pungutan-pajak-pt-vsm-sesuai-aturan

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Selebgram Berlliana Lovell Alami Pelecahan Saat Sedang Live TikTok

Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini mengalami pelecahan verbal saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi setelah ia secara...

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan