Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

Demo Tolak Tambang, Warga dan Kades Dilaporkan ke Bareskrim, LBH : Ini Bentuk Kriminalisasi dan Pembungkaman

KARAWANG – Buntut aksi demonstrasi menolak operasi pertambangan PT. Mas Putih Belitung (PT. MPB – anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia) di Karawang Selatan – Jawa Barat pada 17 April 2025 lalu, warga dan Kades Tamansari Kecamatan Pangkalan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Kronologis Aksi Demonstrasi Warga

Ujang Nur Ali, warga yang menjadi koordinator demonstrasi menjelaskan, pada 16 Juli 2024 warga bersurat ke Plt Gubernur Jawa Barat meminta pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. MPB. Dan pada 27 September 2024, surat dijawab Pemprov melalui DPMPTSP Jabar yang menjelaskan bahwa izin pertambangan PT. MPB sudah sesuai perundang-undangan.

Kemudian, warga melamukan upaya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Karawang pada 30 Desember 2024, yaitu dimana PT. MPB dan PT. Jui Shin Indonesua juga diundang tetapi tidak hadir.

“Saat itu pemangku kebijakan dari mulai camat dan kades, Perum Perhutani hadir. Saat itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karawang clear menolak pertambangan. Kemudian dijustifikasi surat Bupati akarawang pada 5 Pebruari 2025, jelas forum tata rung daerah juga menolak pertambangan,” tutur Ujang Nur Ali, saat konferensi pers di kantor LBH Cakra Indonesia, Rabu (13/8/2025).

Berita Lainnya  Cuma Sakit Perut Dibilang Kerasukan Jin, Dukun Palsu di Lebak Cabuli Pasien Gadis 16 Tahun hingga Hamil

Diceritakannya, langkah berikutnya warga melakukan RDP dengan Komisi IV DPRD Jabar. Saat itu dijelaskan persetujuan lingkungan pertambangan PT. MPB dibatalkan Pemda Karawang (membatalkan UKL-UPL). Dan pada tahun 2016-2017, PT. MPB mengggat Pemda Karawang, dan saat itu pemda menang.

“Kemudian MPB melakukan banding ke PTUN Jakarta, dalam banding itu MPB menang, tapi pemda konsisten menolak tambang dan melakukan Kasasi yang dimenangkan pemda. Ketidakpuasan MPB kemudian melakukan PK, PK itu dimenangkan pemda. Dan atas dasar surat pemda dan keputusan MA itu, jadi izin lingkungan dibatalkan,” papar Ujang Nur Ali.

Sekitar April 2025, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengeluarkan pernyataan agar Pemprov Jabar mengevaluasi pertambangan di Karawang Selatan. Saat itu akhirnya warga berembuk dan sepakat melakukan aksi demonstrasi damai di PT. MPB pada 17 April 2025.

Berita Lainnya  Dulu Janji Kritik Prabowo, Kini Rocky Gerung Resmi Dilantik sebagai Watimpres

“Di dalam aksi tersebut tidak bisa kami pungkiri ada ketidakpuasan massa, karena tidak ada perwakilan perusahaan yang menemui. Jumlah massa yang banyak tidak bisa dikontrol. Tapi kami koordinator aksi tidak pernah mengintruksikan melakukan pembakaran ban atau pengrusakan lainnya (pengrusakan gerbang dan pos security PT. MPB),” paparnya.

Warga dan Kades Diperiksa Bareskrim

Buntut dari aksi demonstrasi tersebut, Ujang Nur Ali menjelaskan, pada 28 Juli 2025 ia menrima surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri. Sebagai koordinator aksi demonstrasi, Ujang Nur Ali memenuhi panggilan Bareskrim pada 30 Juli 2025.

Selain dirinya, Ujang Nur Ali menjelaskan bahwa Kades Tamansari Ai Ratnaningsih juga dipanggil Bareskrim pada 4 Agustus 2025.

“Atas persoalan ini, akhirnya kami meminta bantuan (pendampingan hukum) ke LBH Karawang Selatan dan Cakra Indonesia,” paparnya.

LBH Sebut Laporan PT. MPB Bentuk Kriminalisasi dan Pembungkaman

Dadi Mulyadi SH, perwakilan dari LBH Karawang Selatan menjelaskan, warga dan kades dipolisikan PT. MPB dengan Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP yang lebih ke persoalan ketertiban umum dan pengrusakan barang.

Berita Lainnya  Ghazali Center Soroti Tumpang Tindih Ratusan Hektar Lahan KIIC dengan Kawasan Hutan

Dadi bependapat, laporan PT. MPB ke Bareskrim sebenarnya merupakan dugaan kasus peristiwa hukum ‘remeh temeh’ (pengrusakan pos security dan gerbang PT. MPB).

Laporan dugaan peristiwa hukumnya yang tidak dilaporkan dulu ke Polsek atau Polres setempat, Dadi menduga ada upaya teror hingga pembungkaman terhadap warga Karawang Selatan yang selama ini menolak pertambangan PT. MPB. Bahkan menurutnya ada motif politik juga.

“Berapa sih nilai kerugian pengrusakannya?. Kenapa laporannya langsung ke Mabes Polri?. Kenapa gak ditingkat Polsek atau Polres dulu,” tanya Dadi Mulyadi.

“Jadi kita melihat ada bentuk motif politik juga. Ada juga bentuk teror, intimidasi dan pembungkaman warga yang selama ini meolak penambangan PT. MPB,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Selebgram Berlliana Lovell Alami Pelecahan Saat Sedang Live TikTok

Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini mengalami pelecahan verbal saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi setelah ia secara...

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan