Senin, September 28, 2026
Google search engine

Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Tunjangan DPR di Serang Berujung Dipenjara

SERANG – Sebanyak 12 peserta demonstrasi yang berujung ricuh di Kota Serang pada Agustus 2025 dituntut hukuman penjara dengan durasi berbeda-beda.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliawati Sastradisurya menuntut tiga terdakwa, yakni Prianka Nugraha Martakusuma, Josua Septian Sihombing, dan Jaya Tama Sianturi, masing-masing tujuh bulan penjara.

Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berita Lainnya  19 Orang Diamankan KPK, Orang Kepercayaan Nusron Wahid Keruk Puluhan Miliar dari Berbagai Proyek

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Prianka Nugraha Martakusuma, Terdakwa II Josua Septian Sihombing, dan Terdakwa III Jaya Tama Sianturi dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” ujar Yuliawati dalam persidangan.

Terdakwa Abdul Aziz menjadi yang menerima tuntutan paling tinggi, yakni delapan bulan penjara. Adapun Khairul Rizal dituntut enam bulan penjara.

Sedangkan Muhamad Dzaki Hafiz, Muhamad Zidan, Ali Rizan, Farid Hamdan, dan Arif Maulana masing-masing dituntut tujuh bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berita Lainnya  Wagub Kepulauan Bangka Belitung Kembali Bertugas Setelah Keluar dari Penjara, Wamendagri :"Saya Dalami Dulu ya!"

Berawal dari Demo yang Berujung Ricuh

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR yang digelar pada Agustus 2025.

Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah ricuh setelah ketegangan meningkat di tengah massa demonstran.

Dalam insiden tersebut, sebuah pos polisi di kawasan Lampu Merah Ciceri, Kota Serang, dibakar massa.

Hakim Ingatkan Terdakwa Jadikan Pelajaran

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Rendra mengingatkan para terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran.

Berita Lainnya  Jelang Sidang Putusan Sela, Relawan Gibran Berharap MK Tolak Permohonan Denny Indrayana

Hakim juga secara khusus meminta para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa untuk kembali fokus menjalani pendidikan.

“Fokus saja kuliah yang benar. Bersyukur tuntutannya tidak tinggi, jangan sampai diulangi lagi perbuatannya,” kata Rendra. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>
SourceKompas

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ngaku Pengurus RT dan Gerebek Kontrakan, Juru Parkir ini Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun Secara Bergiliran

MT (39), seorang juru parkir ini terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosan remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasat...

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo marah dan mengancam mencopot pejabat Kementerian PU, termasuk meminta Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Balai atau Pejabat Pembuat...

MBG Dibawa Pulang ke Rumah, Orang Tua hingga Nenenk Ikut Keracunan

Kasus keracunan masal MBG di wilayah Kecamatan Bawang menyibakan sebuah fenomena dimana ternyata MBG tidak hanya dimakan oleh siswa penerima MBG. Ada cukup banyak...

Polisi Telusuri Insiden Pemotor Dipukuli dan Diacungkan Celurit di Purwakarta

Peristiwa pemukulan pengendara motor (pemotor) yang viral di wilayah Campaka arah Cimaung, Kabupaten Purwakarta, saat ini sedang dalam penelusuran dan penyelidikan intensif oleh Satreskrim...

Hukum

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan