Senin, Juli 27, 2026
spot_img

Buang ODGJ di Jalan, Manajemen Galuh Mas Bisa Dipidana

KARAWANG – Sebuah tindakan tidak terpuji dilakukan security atau petugas keamanan Perumahan Galuh Mas – Karawang.

Jumat (3/10/2025) siang, tiga security Galuh Mas tertangkap basah membuang seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di pinggir jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya di depan Pemancingan Ajo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil patroli security Galuh Mas terlihat melintas dari jalan Galuh Raya, Bunderan Perumnas Telukjambe Timur, sebelum akhirnya berhenti dan menurunkan ODGJ tersebut.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang security mengakui bahwa mereka sudah sering melakukan tindakan serupa dan tidak membawa ODGJ ke Dinas Sosial (Dinsos) Karawang.

Berita Lainnya  Mpok Atiek Naksir Dedi Mulyadi, Tapi Ngaku Harus Sadar Umur

Mereka berdalih bahwa tindakan ini bukan atas perintah manajemen.

Terpisah, Humas Galuh Mas, Tedja, didampingi Koordinator Security Bambang menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada tiga oknum security tersebut.

“Apa yang dilakukan mereka itu memang diluar SOP harusnya memang dibawa ke  Dinas Sosial,” kilahnya.

Manajemen Galuh Mas Bisa Dipidana

Dikesempatan berbeda, Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH menyoroti persoalan security atau petugas keamanan Kawasan Galuh Mas Karawang yang membuang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di tengah jalan.

Menurut Askun (sapaan akrab), membuang ODGJ di tengah jalan bukan hanya persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Melainkan juga persoalan tindakan hukum yang bisa dijerat pidana.

Berita Lainnya  Diduga Soal Perbuatan Asusila, Kadishub Karawang Dilaporkan ke BKN

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 71 menyebutkan bahwa ‘Setiap orang dilarang menelantarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa’.

Sehingga membuang ODGJ ke pinggir jalan termasuk bentuk penelantaran yang bisa dipidana. Sanksinya sesuai Pasal 77 UU 18/2014, bahwa ‘Setiap orang yang menelantarkan ODGJ dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta’.

“Jadi jelas ya, membuang ODGJ di jalan bukan hanya persoalan kemanusiaan. Tetapi juga persoalan pidana,” tutur Askun, Sabtu (4/10/2025).

Berita Lainnya  Ulama dan Ormas Islam di Bekasi Demo Tolak Legalisasi THM Lewat Perda Pariwisata

Namun demikian Askun mempertanyakan, apakah tindakan membuang ODGJ di jalan ini atas insiatif security pribadi atau memang sudah ada intruksi dari Manajemen Galuh Mas.

“Saya pikir siapapun harus bisa memanusiakan manusia. Apalagi sekelas perusahaan besar Galuh Mas. Apa susahnya sih diantarkan ke Dinsos untuk ditangani. Ini malah dibuang di pinggir jalan,” katanya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

1 Orang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Massa di Jakarta Pusat, Benarkah Gegara Makan Nasi Uduk Gak Bayar?

JAKARTA - Polisi menyebut bentrokan pecah antara warga dan sekelompok orang di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), akibat salah paham. Kapolres Metro Jakarta...

Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

KARAWANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut Karawang kini menjadi tujuan aktivitas gelandangan, pengemis, pemulung, dan pengamen dari berbagai daerah karena...

Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Sutrimo, Mantan Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tengah menyelidiki penyebab kematian pria bernama Sutrimo. Ia diduga merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda...

Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

SUKABUMI - Kebakaran meratakan permukiman di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Total 70 rumah di lokasi ludes terbakar. Laporan kebakaran itu terjadi...

Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bertindak sebagai Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan