Rabu, April 15, 2026
spot_img

Polemik Pajak Rp 4,5 Miliar, Kuasa Hukum PT. VSM Minta Kepastian Hukum

KARAWANG – Polemik antara PT. Vanesa Sukma Mandiri (VSM) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait pajak Rp 4,5 miliar Material Bukan alogam dan Batuan (MBLB) atau galian C belum menemukan titik temu.

Jumat (3/10/2025), DPRD Provinsi Jawa Barat akhirnya ‘turun gunung’ dengan mendatangi langsung PT. VSM di Kawasan Gaaluh Mas Telukjambe Timur.

Kedatangan anggota Komisi IV DPRD Jabar, Taupik Ismail ini didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Jabar, kemudian disambut oleh tim kuasa hukum PT. VSM, Syarifudin SH.,MH., Dadi Mulyadi SH.,MH., dan Bowo SH.

Usai pertemuan, kepada wartawan Syarifudin menjelaskan, bahwa kedatangan DPRD Jabar ini dipicu oleh perbedaan interpretasi antara PT. VSM dan Pemkab Karawang terkait jenis pekerjaan yang dilakukan.

Berita Lainnya  2 Korban Penipuan Tenaga Kerja Asal Medan Dipulangkan Polres Metro Bekasi

“Objek pekerjaan PT. Vanesa ini adalah cut and fill, namun Pemkab Karawang menggunakan parameter galian C,” ujar Syarifudin.

Oleh karenanya, ia meminta agar Pemkab Karawang memberlakukan retribusi, bukan pajak MBLB. Ia juga meminta DPRD Jabar dapat membantu memberikan kepastian hukum, agar polemik ini tidak berlarut-larut.

“Kami sebagai pengusaha hanya meminta kepastian hukumnya saja. Pajak yang sudah masuk tidak apa-apa, bagi kami tidak masalah karena sudah masuk. Kepastian hukumnya saja seperti apa, baru sisanya kita akan bayar,” tegasnya.

Pemkab Klaim Pungutan Pajak Sudah Sesuai Perundang-undangan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak sebesar Rp1,15 miliar terhadap PT VSM sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

Pernyataan ini disampaikan Asep menanggapi kritik sejumlah praktisi hukum yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap perusahaan tersebut.

Menurutnya, dasar hukum pemungutan pajak ini telah diatur jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB. Ada tiga aspek hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam aktivitas cut and fill, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan,” ujar Asep. Minggu,(28/9/2025).

Diketahui, PT. VSM telah melakukan kegiatan cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah), di lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Berita Lainnya  Evaluasi Dapur SPPG, BGN Tekankan Standar Ketat untuk Jamin Gizi Anak

Setelah dilakukan sidak oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP pada 8 Agustus 2025 lalu, PT. VSM akhirnya menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Rp 4,5 miliar dengan cara dicicil.

Sehingga pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, PT. VSM menitipkan uang pembayaran pajak tahap pertama sebesar Rp 1,15 miliar ke Bank BJB.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

JAKARTA - KPK kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), dalam perkara suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri dipanggil...

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan