Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

Polemik Pajak Rp 4,5 Miliar, Kuasa Hukum PT. VSM Minta Kepastian Hukum

KARAWANG – Polemik antara PT. Vanesa Sukma Mandiri (VSM) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait pajak Rp 4,5 miliar Material Bukan alogam dan Batuan (MBLB) atau galian C belum menemukan titik temu.

Jumat (3/10/2025), DPRD Provinsi Jawa Barat akhirnya ‘turun gunung’ dengan mendatangi langsung PT. VSM di Kawasan Gaaluh Mas Telukjambe Timur.

Kedatangan anggota Komisi IV DPRD Jabar, Taupik Ismail ini didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Jabar, kemudian disambut oleh tim kuasa hukum PT. VSM, Syarifudin SH.,MH., Dadi Mulyadi SH.,MH., dan Bowo SH.

Usai pertemuan, kepada wartawan Syarifudin menjelaskan, bahwa kedatangan DPRD Jabar ini dipicu oleh perbedaan interpretasi antara PT. VSM dan Pemkab Karawang terkait jenis pekerjaan yang dilakukan.

Berita Lainnya  707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

“Objek pekerjaan PT. Vanesa ini adalah cut and fill, namun Pemkab Karawang menggunakan parameter galian C,” ujar Syarifudin.

Oleh karenanya, ia meminta agar Pemkab Karawang memberlakukan retribusi, bukan pajak MBLB. Ia juga meminta DPRD Jabar dapat membantu memberikan kepastian hukum, agar polemik ini tidak berlarut-larut.

“Kami sebagai pengusaha hanya meminta kepastian hukumnya saja. Pajak yang sudah masuk tidak apa-apa, bagi kami tidak masalah karena sudah masuk. Kepastian hukumnya saja seperti apa, baru sisanya kita akan bayar,” tegasnya.

Pemkab Klaim Pungutan Pajak Sudah Sesuai Perundang-undangan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak sebesar Rp1,15 miliar terhadap PT VSM sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Dualisme KADIN Karawang Buat Dunia Usaha dan Industri Jadi Bingung

Pernyataan ini disampaikan Asep menanggapi kritik sejumlah praktisi hukum yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap perusahaan tersebut.

Menurutnya, dasar hukum pemungutan pajak ini telah diatur jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB. Ada tiga aspek hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam aktivitas cut and fill, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan,” ujar Asep. Minggu,(28/9/2025).

Diketahui, PT. VSM telah melakukan kegiatan cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah), di lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Tambak - Jakpus

Setelah dilakukan sidak oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP pada 8 Agustus 2025 lalu, PT. VSM akhirnya menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Rp 4,5 miliar dengan cara dicicil.

Sehingga pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, PT. VSM menitipkan uang pembayaran pajak tahap pertama sebesar Rp 1,15 miliar ke Bank BJB.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan