Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Anggota Dewan Tunjuk Rekanan Pokir, Gary : itu Tindak Pidana Korupsi

KARAWANG – Gaduh soal dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH memberikan pandangan dari sisi regulasi dan aspek hukum.

Gary menjelaskan soal mekanisme penunjukan rekanan pelaksana pokir (pemborong). Yaitu dari mulai usulan Pokir yang diinput melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperinda) dan dinas teknis, pelaksana adalah dinas atau OPD – setelah disetujui, anggaran pokir masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD terkait misalnya Dinas PUPR atau Dinas Kesehatan.

Hingga prosedur pngadaan barang jasa, yaitu penunjukan kontraktor atau rekanan mengikuti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (e-katalog, tender, atau pengadaan langsung).

Berita Lainnya  Abi Azis Apresiasi Polres Karawang Kendalikan Cipkon Pasca Nobar Persib

Dalam perspektif hukum, Gary menjelaskan, jika Anggota Dewan (DPRD) tidak diperbolehkan mengerjakan secara langsung atau menjadi pelaksana proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang mereka usulkan.

Pokir adalah aspirasi masyarakat yang diserap saat reses untuk diusulkan ke pemerintah daerah. Sedangkan, untuk melakukan eksekusi atau pelaksanaan proyek sepenuhnya merupakan wewenang dinas terkait untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau ternyata faktanya ada anggota dewan yang melakukan penunjukan langsung rekanan untuk pelaksana pokir, maka dapat dikenakan tindak pidana korupsi. Artinya, nanti Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun langsung untuk melakukan proses penyelidikan, apabila ada fakta hukum yang menyatakan ada penunjukan rekanan yang dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Gary Gagarin, Rabu (8/4/2026).

Berita Lainnya  Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

Kembali dijelaskan Gari, dasar hukum Pokir tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 104 mengenai Kewajiban DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat.

Kemudian Pasal 108 huruf i yang menjelaskan kewajiban anggota DPRD menyerap atau menghimpun aspirasi melalui kunjungan kerja (kegiatan reses).

Selanjutnya, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) & (3) yang menyatakan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan.

Berita Lainnya  Persib Hattrick Juara, Dede Anwar Minta Bobotoh Dukung Polres Karawang Jaga Kamtibmas

Dan Pasal 178 yang mengatur terkait mekanisme penelaahan Pokir oleh Bappeda atau Baperinda, agar selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

“Jadi intinya seorang anggota dewan tidak diperbolehkan mengerjakan pokir sendiri atau menunjuk penyedia jasa (pemborong). Karena itu masuk tindak pidana korupsi,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

KARAWANG - Terkait video viral klarifikasi seorang ibu dari santriwati yang menjelaskan anaknya hamil karena mimpi dan karunia Allah, ternyata video viral tersebut hanya...

Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

JAKARTA - KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)....

Viral Video Klarifikasi Ibu Santriwati di Pekalongan : ‘Anak Saya Hamil karena Mimpi dan Karunia Allah’

PEKALONGAN - Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu salah satu santriwati di Kabupaten Pekalongan yang menyebut jika kehamilan anaknya lantaran mimpi dan karunia Allah. Video...

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Golkar Karawang Justru Apresiasi Netizen

KARAWANG - Belakang ini media sosial khususnya Instagram dan Tiktok tengah viral lagu 'Mas Bahlil Ganteng' dengan tajuk 'My Little Bolu Ketan'. Menyikapi fenomena ketokohan...

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI - Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam. Yaitu dimana...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan