BEKASI – Inspektorat Kabupaten Bekasi mengungkap adanya kerugian negara lebih dari Rp7,1 miliar dalam penggunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,9 miliar diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oleh KD selaku Ketua NPCI nonaktif dan NY selaku mantan bendahara.
Sementara Rp3,2 miliar lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk untuk pengadaan barang dan jasa seperti komputer, laptop, perlengkapan olahraga, biaya mess, perjalanan dinas, serta honor atlet.
Dalam hasil audit juga terungkap dugaan aliran dana hibah kepada sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Beberapa nama kembali muncul saat KD diperiksa oleh auditor, sementara laporan pertanggungjawaban NPCI 2024 mencantumkan pengadaan sejumlah barang yang ternyata fiktif.
Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ogi Prayogi, menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah NPCI tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penarikan dana dilakukan dalam jumlah besar tanpa proposal atau dasar pengajuan yang benar, sehingga dana hibah diperlakukan seolah-olah bisa digunakan kapan saja tanpa aturan.
“Kami menemukan Rp3,2 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam laporan, banyak pembelian barang yang ternyata fiktif. Honor atlet pun tidak dibayarkan. Jika ada aliran dana ke pihak tertentu, itu pasti dicatat sebagai belanja barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ogi.
Ia menambahkan, akumulasi kerugian terbesar berasal dari honor atlet yang tidak dibayarkan serta praktik mark up pengadaan yang setelah diverifikasi ternyata tidak ada barangnya.
“Honor atlet adalah yang paling besar nilainya, ditambah mark up barang dan pembayaran mess. Temuan ini menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum para pihak terkait,” terangnya.
Ogi menegaskan bahwa kasus seperti ini bisa terus berulang jika sistem pengelolaan hibah tidak dibenahi.
Ia menilai pemerintah perlu membangun mekanisme kontrol yang lebih ketat mulai dari perencanaan hingga penggunaan dana hibah.
“Sistem harus dibangun agar dana hibah tidak diperlakukan seperti uang temuan yang bisa dipakai sesuka hati. Pengaturan sejak perencanaan hingga pelaksanaan harus sesuai NPHD agar penggunaannya transparan dan akuntabel,” tutupnya.***
Sumber : PojokSatu.id










