Minggu, Juni 28, 2026
spot_img

Klaim Tak Pakai APBD, Wali Kota Bekasi Kunker ke Tiongkok

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok pada 10–14 Desember 2025.

Ia didampingi Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

Rombongan disebut tengah menjajaki kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd, perusahaan teknologi lingkungan yang bergerak di sektor pengolahan air dan manajemen limbah.

Kunjungan ini sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Nomor 099/5288.e/SJ.

Bahas Teknologi Air dan Limbah

Selama berada di Tiongkok, rombongan Pemkot Bekasi dijadwalkan mengikuti sejumlah agenda, mulai dari pemaparan teknologi pengolahan air bersih, peninjauan fasilitas limbah terpadu, hingga pertemuan bilateral untuk membahas peluang transfer teknologi dan rencana pilot project lingkungan di Kota Bekasi.

Berita Lainnya  Pimpin Langsung Sidak, Bupati Aep Temukan THM hingga Minol Tak Berizin

Wali Kota Bekasi menyebut langkah ini merupakan upaya mencari teknologi yang bisa diadopsi di daerah.

“Kami ingin teknologi terbaik untuk pengolahan air dan manajemen limbah. Harapannya ada perubahan nyata bagi kualitas lingkungan dan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa perjalanan ini tidak menggunakan APBD, melainkan undangan resmi dari pihak perusahaan Jinluo Water yang mengurus segala administrasi perjalanan.

Pasca kunjungan itu, Tri Adhianto ingin memastikan bahwa pembangunan Kota Bekasi nantinya tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan serta ramah lingkungan.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Buka Pelatihan Manajemen Dana BOS

“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.

Balik 14 Desember, Sebelum Aturan Mendagri Berlaku

Menariknya, perjalanan ini dilakukan hanya sehari sebelum aturan larangan bepergian keluar daerah diberlakukan. Wali Kota memastikan dirinya pulang pada 14 Desember, tepat sebelum larangan itu aktif.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ yang melarang kepala daerah bepergian pada 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.

Larangan ini diterbitkan untuk memastikan kepala daerah siaga menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana akhir tahun.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

“Kepala daerah tidak boleh meninggalkan tempat sampai 15 Januari,” tegas Tito.

Kemendagri menilai kehadiran kepala daerah krusial karena mereka memimpin Forkopimda dan menjadi pengendali utama dalam situasi darurat.

“Kalau leadership kepala daerah hilang, bawahannya bisa tidak terarah,” kata Tito.

Dengan jadwal kepulangan 14 Desember, Wali Kota Bekasi dipastikan masih berada dalam batas aman aturan Kemendagri.***

Sumber : GoBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sudah 5 Orang Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia, BPSDM Kemhan Sampaikan Duka Cita

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap identitas lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah...

Gegara Program MBG, Sudah 2 Kali Prabowo-Gibran Disantet Mahasiswa

GEGARA program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang banyak dikecam mahasiswa, Presiden dan Wakik Presiden, Prabowo - Gibran sudah dua kali disantet mahasiswa. Ini bukanlah ritual...

Komnas Perempuan: Kasus YTR, Penyekapan Perempuan di Bandung Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

JAKARTA -  Komnas Perempuan menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi...

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan...

Taufik Hidayat Minta Maaf dan Mengaku Menyesal

BANDUNG - Suasana di salah satu ruangan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, begitu riuh pada Jumat (26/6/2026). Sebab, di lokasi digelar konferensi pers...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan