KOTA BEKASI – Satu dari tiga pengamen yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran pagar rumah warga di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya berhasil dicokok polisi.
Pelaku diketahui merupakan seorang pemuda berinisial AFH (20) yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap AFH dilakukan setelah aksinya terekam kamera CCTV yang kemudian rekamannya beredar luas di media sosial.
Kejadian pada Selasa (23/6/2026), sekitar pukul 16.30 WIB ini, kemudian Aan Sarifudin (31), pemilik rumah yang menjadi korban melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.
Polisi langsung bergerak celat, Tim Opsnal Buser dipimpin Perwira Pengendali langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), hingga menangkap satu orang terduga pelaku AFH.
Modus Kesal karena Tidak Mendapatkan Uang
“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas beberapa pengamen beraktivitas di depan pagar, di mana salah satu dari mereka menyulut kertas dengan api lalu menempelkannya ke lembaran fiber pagar hingga menyebabkan kerusakan akibat terbakar,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suparyono, Kamis (25/6/2026).
Meskipun dalam rekaman CCTV tersebut korban mengaku sedang tidak ada di rumah saat kejadian, tetapi pihak kepolisian menduga jika pelaku melakukan aksinya karena kesal tidak mendapatkan uang saat mengamen.
Dan saat ini AFH telah dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.***










