Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

BANDUNG – Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan memenuhi beranda-beranda media massa maupun media sosial.

Kasus ini tengah menjadi perbincangan di tingkat nasional. Karena hari ini faktanya bukan hanya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi saja yang sejak awal ‘concern’ menyoroti perkembangan kasusnya hingga sempat membuka sayembara hadiah Rp 250 juta.

Tetapi kasus ini juga menjadi perhatian langsung dari Presiden Prabowo yang meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, jauh-jauh hari keterlibatan pengacara kondang, Hotman Paris dalam kasus ini juga banyak mendapatkan apresiasi publik.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Gelar Doa Bersama dan Renungan untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

Pasalnya, Tim Hotman 911 bukan hanya sekedar memberikan pendampingan hukum secata gratis kepada korban. Melainkan juga menggalang donasi bagi korban yang sejak Kamis (25/6/2026), uang donasi sudah terkumpul hingga Rp 1,3 miliar.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Perhatian khusus terhadap kasus ini juga diberikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan yang menangani kasusnya. Kapolda menegaskan komitmennya untuk menghukum seberat-beratnya tersangka Taufik Hidayat (30)

Kasus ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian, hingga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (maksimal 5 tahun penjara), Pasal 451 tentang penyanderaan (maksimal 12 tahun penjara), dan Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan.

Berita Lainnya  Jelang Kontra Persija, Polda Jabar Imbau Seluruh Pendukung Persib Tak Datang ke Jakarta

Sementara untuk pemberatan hukum, penyidik juga menyertakan Pasal 126 ayat (2) KUHP dan menetapkan status tersangka sebagai residivis yang akan memperberat masa hukuman.

Semua orang sedang marah atas kekejaman tersangka Taufik Hidayat, dari rakyat hingga pejabat. Dari orang miskin hingga konglomerat yang sama-sama menyumbangkan donasi untuk korban melalui Bang Hotman Paris.

Termasuk kemarahan dari para wartawan yang salah seorang diantaranya tertangkap kamera sempat mengeplak kepala pelaku, saat pertama kali digelandang ke Mapolda Jawa Barat.

Kini, kondisi korban yang sebelumnya terlihat memprihatinkan sudah mulai membaik. Meski masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dan kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Pemprov Jawa Barat.

Berita Lainnya  Giliran Ratusan Siswa dan Guru di MAN 2 Rembang yang Keracunan MBG

Meski pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf saat kesempatan konferenai pers yang digelar pada Jumat (26/6/2026), tetapi pihak keluarga khususnya kakak korban mengaku belum bisa memaafkan atas perbuatan kejam pelaku.

Pihak keluarga belum bisa menerima korban yang telah disiksa dan disekap selama 2 tahun.

Pihak keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, seperti pernyataan tegas Kapolda Jabar yang memastikan akan menghukum pelaku seberat-beratnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan