Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Kejari Subang Ungkap Korupsi Bantuan Gapoktan, 1 Tersangka Ditahan

SUBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan pemerintah terhadap gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Tahun Anggaran 2015.

Tersangka yakni inisial UAK (61) yang diketahui sebagai Ketua Gapoktan Sejahtera.

Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni senilai Rp 620.712.270 rupiah.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas kelas 2B Subang,” tutur Kajari Subang, Noordien Kusumanegara, dilansir dari PikiranRakyat.com, Senin (8/12/2025).

Berita Lainnya  Makam Dibongkar, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tewas Tak Wajar di Karawang

Penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, melakukan perbuatan kembali atau menghilangkan barang bukti.

“Penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dalam surat Edaran nomor SE 1 FFJP 03.2025 tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yaitu sektor Swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan pertanian,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu menambahkan, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka atas kasus ini. Pertama, beberapa alat pertanian dijual, tidak digunakan oleh kelompok tani, sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya  Sidang Lanjutan Ade Kunang Ungkap Sopir Angkot Dijadikan Direktur Fiktif untuk Dapat Proyek

“Lebih dari 3 unit, alsintan ada traktor, ada juga bantuan rehab dan CSR. Ada juga pemalsuan akta hibah, sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” terang Bayu.

Adapun jumlah kelompok tani yang dirugikan akibat dari ulah tersangka ada 9 kelompok tani.

Disinggung lamanya pengungkapan kasus hingga sudah 10 tahun baru terungkap, Bayu beralasan karena kendala dokumen-dokumen yang cukup sulit ditemukan.

“Ada laporan dari kelompok tani, kini tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Bayu.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

BANDUNG - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan...

2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

SUBANG – Langkah nyata pembinaan dan deradikalisasi kembali membuahkan hasil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) secara resmi...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

KARAWANG - Upaya penyelundupan narkotika oleh orang tak dikenal (OTK) ke dalam Lapas Karawang berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Pelaku melakukan modus pelemparan barang haram...

Buntut Bentrokan Suporter, Dedi Mulyadi Minta Bobotoh Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan imbauan tegas kepada para pendukung Persib Bandung atau Bobotoh untuk tidak merayakan kemenangan atas Persija Jakarta...

Sidang Lanjutan Ade Kunang Ungkap Sopir Angkot Dijadikan Direktur Fiktif untuk Dapat Proyek

BANDUNG - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek ijon dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, mengungkap fakta baru. Seorang pengusaha...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan