Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Kejari Subang Ungkap Korupsi Bantuan Gapoktan, 1 Tersangka Ditahan

SUBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan pemerintah terhadap gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Tahun Anggaran 2015.

Tersangka yakni inisial UAK (61) yang diketahui sebagai Ketua Gapoktan Sejahtera.

Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni senilai Rp 620.712.270 rupiah.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas kelas 2B Subang,” tutur Kajari Subang, Noordien Kusumanegara, dilansir dari PikiranRakyat.com, Senin (8/12/2025).

Berita Lainnya  Sahroni Kritik Hotman Paris : "Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden"

Penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, melakukan perbuatan kembali atau menghilangkan barang bukti.

“Penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dalam surat Edaran nomor SE 1 FFJP 03.2025 tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yaitu sektor Swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan pertanian,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu menambahkan, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka atas kasus ini. Pertama, beberapa alat pertanian dijual, tidak digunakan oleh kelompok tani, sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya  Viral Video Oknum Anggota Polisi Tampar Siswa

“Lebih dari 3 unit, alsintan ada traktor, ada juga bantuan rehab dan CSR. Ada juga pemalsuan akta hibah, sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” terang Bayu.

Adapun jumlah kelompok tani yang dirugikan akibat dari ulah tersangka ada 9 kelompok tani.

Disinggung lamanya pengungkapan kasus hingga sudah 10 tahun baru terungkap, Bayu beralasan karena kendala dokumen-dokumen yang cukup sulit ditemukan.

“Ada laporan dari kelompok tani, kini tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Bayu.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan