SUBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan pemerintah terhadap gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Tahun Anggaran 2015.
Tersangka yakni inisial UAK (61) yang diketahui sebagai Ketua Gapoktan Sejahtera.
Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni senilai Rp 620.712.270 rupiah.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas kelas 2B Subang,” tutur Kajari Subang, Noordien Kusumanegara, dilansir dari PikiranRakyat.com, Senin (8/12/2025).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, melakukan perbuatan kembali atau menghilangkan barang bukti.
“Penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dalam surat Edaran nomor SE 1 FFJP 03.2025 tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yaitu sektor Swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan pertanian,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu menambahkan, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka atas kasus ini. Pertama, beberapa alat pertanian dijual, tidak digunakan oleh kelompok tani, sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah.
“Lebih dari 3 unit, alsintan ada traktor, ada juga bantuan rehab dan CSR. Ada juga pemalsuan akta hibah, sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” terang Bayu.
Adapun jumlah kelompok tani yang dirugikan akibat dari ulah tersangka ada 9 kelompok tani.
Disinggung lamanya pengungkapan kasus hingga sudah 10 tahun baru terungkap, Bayu beralasan karena kendala dokumen-dokumen yang cukup sulit ditemukan.
“Ada laporan dari kelompok tani, kini tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Bayu.***










