Senin, September 21, 2026
Google search engine

Kejari Subang Ungkap Korupsi Bantuan Gapoktan, 1 Tersangka Ditahan

SUBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subang menetapkan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan pemerintah terhadap gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Tahun Anggaran 2015.

Tersangka yakni inisial UAK (61) yang diketahui sebagai Ketua Gapoktan Sejahtera.

Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni senilai Rp 620.712.270 rupiah.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas kelas 2B Subang,” tutur Kajari Subang, Noordien Kusumanegara, dilansir dari PikiranRakyat.com, Senin (8/12/2025).

Berita Lainnya  Nekat Tanam Ganja di Rumah, ASN di Bandung Diciduk Polisi

Penahanan terhadap tersangka dilakukan, karena dikuatirkan tersangka melarikan diri, melakukan perbuatan kembali atau menghilangkan barang bukti.

“Penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dalam surat Edaran nomor SE 1 FFJP 03.2025 tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yaitu sektor Swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan pertanian,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu menambahkan, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka atas kasus ini. Pertama, beberapa alat pertanian dijual, tidak digunakan oleh kelompok tani, sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya  Pengamat Minta KPK Panggil Purbaya Terkait Saweran Live TikTok

“Lebih dari 3 unit, alsintan ada traktor, ada juga bantuan rehab dan CSR. Ada juga pemalsuan akta hibah, sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” terang Bayu.

Adapun jumlah kelompok tani yang dirugikan akibat dari ulah tersangka ada 9 kelompok tani.

Disinggung lamanya pengungkapan kasus hingga sudah 10 tahun baru terungkap, Bayu beralasan karena kendala dokumen-dokumen yang cukup sulit ditemukan.

“Ada laporan dari kelompok tani, kini tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Bayu.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Nusron Wahid Dikejar dan Dicecar Pertanyaan oleh Wartawan : “Ini Saya Mau Pulang”

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menghadiri rapat di DPR RI pada Senin, 21 September 2026. Kehadiran mendadaknya dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma...

Awalnya Garang Sambil Bawa Parang, Ujung-ujungnya Minta Maaf

Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai setelah pelaku pemuda bersenjata tajam menyampaikan permohonan maaf...

Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

Pada Rabu, 16 September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi Kelas Jarak Jauh UPT SDN 007 Desa Sungai...

Kapal Ikan China Tabrak Kapal Kargo di Perairan Singapura, 8 Orang Dilaporkan Hilang

Kapal ikan berbendera China, Luqing Yuanyu 108, bertabrakan dengan kapal kargo berbendera Panama bernama First Margaux di perairan dekat Singapura pada Minggu, 20 September...

Heboh ‘Mata Air Keramat’ di Gunung Sindur, Warga Ambil Air hingga Berdoa

Warga di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dihebohkan oleh Mata Air Keramat Kareo yang airnya mendadak berubah warna menjadi merah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan