Rabu, Mei 13, 2026
spot_img

Makin Panas! Presidium KAMI Balik Dilaporkan ke Polda Jabar

KARAWANG – Polemik proyek normalisasi dan penertiban bangunan liar (bangli) di Karawang Barat yang berujung pelaporan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke KPK oleh Presidium Koalisi Aski Menyelamatkan Indonesia (KAMI), kini semakin memanas.

Kabar teranyar, Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) – Kabupaten Karawang akhirnya melaporkan balik Presidium KAMI, H. Elyasa Budianto SH. MH ke Polda Jabar, atas tuduhan pencemaran nama baik lewat UU ITE.

Pelaporan ini pun dihadiri langsung Ketua Tim Jabis Jawa Barat, Jutek Bongso pada Rabu (3/12/2025) malam.

Kuasa Hukum Jabis – Karawang, Ujang Suhana SH mengatakan, bahwa laporan Elyasa Budianto ke KPK salah alamat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa Elyasa Budianto memiliki pemahaman terbatas tentang UU Administrasi Pemerintahan dan atau UU Tipikor.

Menurut Ujang, laporan Elyasa Budianto ke KPK yang menuding KDM melakukan dugaan tindan pidana korupsi dengan alasan tidak ada papan proyek dalam program normalisasi di Karawang Barat jelas salah kaprak.

Berita Lainnya  Prabowo Gelar Reshuffle Kabinet

Menurutnya, hal tersebut tidak termasuk ranah tindak pidana korupsi, karena hal tersebut merupakan delik formil (potensial loss) yang sudah dihapus oleh Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang mensyaratkan kerugian negara haruslah dalam bentum delik materil (actual loss).

Dengan demikian kerugian negara harus diketahui berdasarkan arus keuangan, bukan berdasarkan cacat adminstrasi semata, seperti tidak memasang papan pengumuman proyek.

Dijelaskan Ujang, Gubernur KDM dapat dilaporkan apabila terindikasi tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan atau memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Dan lembaga yang berhak menerima laporan tentang pelanggaran seperti itu pun adalah penyelenggara (in casu Menteri dalam Negeri), Ombudsman, dan/atau DPR atau DPRD Provinsi Jawa Barat.

Berita Lainnya  2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

“Gubernur dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal berdasarkan bukti administrasi dapat diduga terjadi perbuatan melawan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ujang Suhana SH, melalui rilisnya yang dikirim ke Redaksi Opiniplus.com, Kamis (4/12/2025).

Ditambahkannya, pelaporan Gubernur ke KPK tetap akan diterima secara administrasi, karena  itu kewajiban KPK untuk melayani.

“KPK akan disebut menyalahi aturan, apabila laporan ditolak. Tetapi apakah laporannya bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung dari dasar bukti laporan itu sendiri,” tutur Ujang.

“Laporan diterima bukan berarti laporan akan dapat ditinjaklanjuti, karena berdasarkan hukum yang berlaku, KPK berkeawajiban melayani atau menerima semua aduan dari masyarakat, tetapi bukan berarti dapat ditindaklanjuti,” timpalnya.

Berita Lainnya  Dikritik Budayawan, Lokasi Kirab Mahkota Binokasih Dipindah ke Masjid Syech Quro

Oleh karenanya atas nama Jabis Karawang, Ujang mengajak kepada semua stakeholder di Karawang, baik itu eksekutif maupun legislatif, serta semua elemen masyarakat seperti LSM, Ormas, OKP, jurnalis maupun aktivis untuk mendukung dalam pelaksanaan program normalisasi maupun penertiban bangli oleh Pemprov Jabar.

Karena ditegaskan Ujang, semua manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Karawang ke depan dalam bentuk keindahan etalase Kabupaten Karawang sesuai slogan dan jargon ‘Karawang Maju’.

“Jangan lagi ada berebut alas dan pendapatan dengan memanfaatkan dari keuntungan tanah negara yang hanya dirasakan oleh sebagian oknum saja. Tetapi tanah negara wajib dan harus bisa bermanfaat untuk  semua masyarakat Karawang secara keseluruhan,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

BANDUNG - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan...

2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

SUBANG – Langkah nyata pembinaan dan deradikalisasi kembali membuahkan hasil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) secara resmi...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

KARAWANG - Upaya penyelundupan narkotika oleh orang tak dikenal (OTK) ke dalam Lapas Karawang berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Pelaku melakukan modus pelemparan barang haram...

Buntut Bentrokan Suporter, Dedi Mulyadi Minta Bobotoh Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan imbauan tegas kepada para pendukung Persib Bandung atau Bobotoh untuk tidak merayakan kemenangan atas Persija Jakarta...

Sidang Lanjutan Ade Kunang Ungkap Sopir Angkot Dijadikan Direktur Fiktif untuk Dapat Proyek

BANDUNG - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek ijon dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, mengungkap fakta baru. Seorang pengusaha...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan