KARAWANG – Polemik proyek normalisasi dan penertiban bangunan liar (bangli) di Karawang Barat yang berujung pelaporan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke KPK oleh Presidium Koalisi Aski Menyelamatkan Indonesia (KAMI), kini semakin memanas.
Kabar teranyar, Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) – Kabupaten Karawang akhirnya melaporkan balik Presidium KAMI, H. Elyasa Budianto SH. MH ke Polda Jabar, atas tuduhan pencemaran nama baik lewat UU ITE.
Pelaporan ini pun dihadiri langsung Ketua Tim Jabis Jawa Barat, Jutek Bongso pada Rabu (3/12/2025) malam.
Kuasa Hukum Jabis – Karawang, Ujang Suhana SH mengatakan, bahwa laporan Elyasa Budianto ke KPK salah alamat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa Elyasa Budianto memiliki pemahaman terbatas tentang UU Administrasi Pemerintahan dan atau UU Tipikor.
Menurut Ujang, laporan Elyasa Budianto ke KPK yang menuding KDM melakukan dugaan tindan pidana korupsi dengan alasan tidak ada papan proyek dalam program normalisasi di Karawang Barat jelas salah kaprak.
Menurutnya, hal tersebut tidak termasuk ranah tindak pidana korupsi, karena hal tersebut merupakan delik formil (potensial loss) yang sudah dihapus oleh Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang mensyaratkan kerugian negara haruslah dalam bentum delik materil (actual loss).
Dengan demikian kerugian negara harus diketahui berdasarkan arus keuangan, bukan berdasarkan cacat adminstrasi semata, seperti tidak memasang papan pengumuman proyek.
Dijelaskan Ujang, Gubernur KDM dapat dilaporkan apabila terindikasi tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan atau memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Dan lembaga yang berhak menerima laporan tentang pelanggaran seperti itu pun adalah penyelenggara (in casu Menteri dalam Negeri), Ombudsman, dan/atau DPR atau DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Gubernur dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal berdasarkan bukti administrasi dapat diduga terjadi perbuatan melawan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ujang Suhana SH, melalui rilisnya yang dikirim ke Redaksi Opiniplus.com, Kamis (4/12/2025).
Ditambahkannya, pelaporan Gubernur ke KPK tetap akan diterima secara administrasi, karena itu kewajiban KPK untuk melayani.
“KPK akan disebut menyalahi aturan, apabila laporan ditolak. Tetapi apakah laporannya bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung dari dasar bukti laporan itu sendiri,” tutur Ujang.
“Laporan diterima bukan berarti laporan akan dapat ditinjaklanjuti, karena berdasarkan hukum yang berlaku, KPK berkeawajiban melayani atau menerima semua aduan dari masyarakat, tetapi bukan berarti dapat ditindaklanjuti,” timpalnya.
Oleh karenanya atas nama Jabis Karawang, Ujang mengajak kepada semua stakeholder di Karawang, baik itu eksekutif maupun legislatif, serta semua elemen masyarakat seperti LSM, Ormas, OKP, jurnalis maupun aktivis untuk mendukung dalam pelaksanaan program normalisasi maupun penertiban bangli oleh Pemprov Jabar.
Karena ditegaskan Ujang, semua manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Karawang ke depan dalam bentuk keindahan etalase Kabupaten Karawang sesuai slogan dan jargon ‘Karawang Maju’.
“Jangan lagi ada berebut alas dan pendapatan dengan memanfaatkan dari keuntungan tanah negara yang hanya dirasakan oleh sebagian oknum saja. Tetapi tanah negara wajib dan harus bisa bermanfaat untuk semua masyarakat Karawang secara keseluruhan,” tandasnya.***










