Senin, Maret 23, 2026
spot_img

Makin Panas! Presidium KAMI Balik Dilaporkan ke Polda Jabar

KARAWANG – Polemik proyek normalisasi dan penertiban bangunan liar (bangli) di Karawang Barat yang berujung pelaporan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke KPK oleh Presidium Koalisi Aski Menyelamatkan Indonesia (KAMI), kini semakin memanas.

Kabar teranyar, Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) – Kabupaten Karawang akhirnya melaporkan balik Presidium KAMI, H. Elyasa Budianto SH. MH ke Polda Jabar, atas tuduhan pencemaran nama baik lewat UU ITE.

Pelaporan ini pun dihadiri langsung Ketua Tim Jabis Jawa Barat, Jutek Bongso pada Rabu (3/12/2025) malam.

Kuasa Hukum Jabis – Karawang, Ujang Suhana SH mengatakan, bahwa laporan Elyasa Budianto ke KPK salah alamat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa Elyasa Budianto memiliki pemahaman terbatas tentang UU Administrasi Pemerintahan dan atau UU Tipikor.

Menurut Ujang, laporan Elyasa Budianto ke KPK yang menuding KDM melakukan dugaan tindan pidana korupsi dengan alasan tidak ada papan proyek dalam program normalisasi di Karawang Barat jelas salah kaprak.

Berita Lainnya  Dari Penyanyi Dangdut, Jabat Bupati, hingga Ditangkap KPK

Menurutnya, hal tersebut tidak termasuk ranah tindak pidana korupsi, karena hal tersebut merupakan delik formil (potensial loss) yang sudah dihapus oleh Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang mensyaratkan kerugian negara haruslah dalam bentum delik materil (actual loss).

Dengan demikian kerugian negara harus diketahui berdasarkan arus keuangan, bukan berdasarkan cacat adminstrasi semata, seperti tidak memasang papan pengumuman proyek.

Dijelaskan Ujang, Gubernur KDM dapat dilaporkan apabila terindikasi tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan atau memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Dan lembaga yang berhak menerima laporan tentang pelanggaran seperti itu pun adalah penyelenggara (in casu Menteri dalam Negeri), Ombudsman, dan/atau DPR atau DPRD Provinsi Jawa Barat.

Berita Lainnya  Dugaan Suap Proyek, KPK OTT Bupati Cilacap

“Gubernur dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal berdasarkan bukti administrasi dapat diduga terjadi perbuatan melawan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ujang Suhana SH, melalui rilisnya yang dikirim ke Redaksi Opiniplus.com, Kamis (4/12/2025).

Ditambahkannya, pelaporan Gubernur ke KPK tetap akan diterima secara administrasi, karena  itu kewajiban KPK untuk melayani.

“KPK akan disebut menyalahi aturan, apabila laporan ditolak. Tetapi apakah laporannya bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung dari dasar bukti laporan itu sendiri,” tutur Ujang.

“Laporan diterima bukan berarti laporan akan dapat ditinjaklanjuti, karena berdasarkan hukum yang berlaku, KPK berkeawajiban melayani atau menerima semua aduan dari masyarakat, tetapi bukan berarti dapat ditindaklanjuti,” timpalnya.

Berita Lainnya  700 Angkot Puncak Bogor Dapat Kompensasi Rp 1 Juta

Oleh karenanya atas nama Jabis Karawang, Ujang mengajak kepada semua stakeholder di Karawang, baik itu eksekutif maupun legislatif, serta semua elemen masyarakat seperti LSM, Ormas, OKP, jurnalis maupun aktivis untuk mendukung dalam pelaksanaan program normalisasi maupun penertiban bangli oleh Pemprov Jabar.

Karena ditegaskan Ujang, semua manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Karawang ke depan dalam bentuk keindahan etalase Kabupaten Karawang sesuai slogan dan jargon ‘Karawang Maju’.

“Jangan lagi ada berebut alas dan pendapatan dengan memanfaatkan dari keuntungan tanah negara yang hanya dirasakan oleh sebagian oknum saja. Tetapi tanah negara wajib dan harus bisa bermanfaat untuk  semua masyarakat Karawang secara keseluruhan,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

JAKARTA - Kasus pembunuhan tragis menimpa Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan...

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

JAKARTA  - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai...

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan