Sabtu, September 26, 2026
Google search engine

Makin Panas! Presidium KAMI Balik Dilaporkan ke Polda Jabar

KARAWANG – Polemik proyek normalisasi dan penertiban bangunan liar (bangli) di Karawang Barat yang berujung pelaporan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke KPK oleh Presidium Koalisi Aski Menyelamatkan Indonesia (KAMI), kini semakin memanas.

Kabar teranyar, Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) – Kabupaten Karawang akhirnya melaporkan balik Presidium KAMI, H. Elyasa Budianto SH. MH ke Polda Jabar, atas tuduhan pencemaran nama baik lewat UU ITE.

Pelaporan ini pun dihadiri langsung Ketua Tim Jabis Jawa Barat, Jutek Bongso pada Rabu (3/12/2025) malam.

Kuasa Hukum Jabis – Karawang, Ujang Suhana SH mengatakan, bahwa laporan Elyasa Budianto ke KPK salah alamat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa Elyasa Budianto memiliki pemahaman terbatas tentang UU Administrasi Pemerintahan dan atau UU Tipikor.

Menurut Ujang, laporan Elyasa Budianto ke KPK yang menuding KDM melakukan dugaan tindan pidana korupsi dengan alasan tidak ada papan proyek dalam program normalisasi di Karawang Barat jelas salah kaprak.

Berita Lainnya  Prabowo : "Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan"

Menurutnya, hal tersebut tidak termasuk ranah tindak pidana korupsi, karena hal tersebut merupakan delik formil (potensial loss) yang sudah dihapus oleh Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang mensyaratkan kerugian negara haruslah dalam bentum delik materil (actual loss).

Dengan demikian kerugian negara harus diketahui berdasarkan arus keuangan, bukan berdasarkan cacat adminstrasi semata, seperti tidak memasang papan pengumuman proyek.

Dijelaskan Ujang, Gubernur KDM dapat dilaporkan apabila terindikasi tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan atau memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Dan lembaga yang berhak menerima laporan tentang pelanggaran seperti itu pun adalah penyelenggara (in casu Menteri dalam Negeri), Ombudsman, dan/atau DPR atau DPRD Provinsi Jawa Barat.

Berita Lainnya  Pengamat Minta KPK Panggil Purbaya Terkait Saweran Live TikTok

“Gubernur dapat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal berdasarkan bukti administrasi dapat diduga terjadi perbuatan melawan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Ujang Suhana SH, melalui rilisnya yang dikirim ke Redaksi Opiniplus.com, Kamis (4/12/2025).

Ditambahkannya, pelaporan Gubernur ke KPK tetap akan diterima secara administrasi, karena  itu kewajiban KPK untuk melayani.

“KPK akan disebut menyalahi aturan, apabila laporan ditolak. Tetapi apakah laporannya bisa dilanjutkan atau tidak, tergantung dari dasar bukti laporan itu sendiri,” tutur Ujang.

“Laporan diterima bukan berarti laporan akan dapat ditinjaklanjuti, karena berdasarkan hukum yang berlaku, KPK berkeawajiban melayani atau menerima semua aduan dari masyarakat, tetapi bukan berarti dapat ditindaklanjuti,” timpalnya.

Berita Lainnya  Ratusan Pelajar di Cileungsi - Bogor Jadi Korban Konten Pornografi AI

Oleh karenanya atas nama Jabis Karawang, Ujang mengajak kepada semua stakeholder di Karawang, baik itu eksekutif maupun legislatif, serta semua elemen masyarakat seperti LSM, Ormas, OKP, jurnalis maupun aktivis untuk mendukung dalam pelaksanaan program normalisasi maupun penertiban bangli oleh Pemprov Jabar.

Karena ditegaskan Ujang, semua manfaatnya untuk masyarakat Kabupaten Karawang ke depan dalam bentuk keindahan etalase Kabupaten Karawang sesuai slogan dan jargon ‘Karawang Maju’.

“Jangan lagi ada berebut alas dan pendapatan dengan memanfaatkan dari keuntungan tanah negara yang hanya dirasakan oleh sebagian oknum saja. Tetapi tanah negara wajib dan harus bisa bermanfaat untuk  semua masyarakat Karawang secara keseluruhan,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan