KARAWANG – Ribuan massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa hingga petani mengepung kantor Bupati Karawang, Rabu (12/11/2025).
Aksi demonstrasi ini menuntut kenaikan upah layak di tahun 2026.
Berdasarkan mediasi perwakilan massa aksi yang diterima langsung oleh Bupati dan Ketua DPRD Karawang, Pemkab Karawang bersama unsur pekerja dan serikat buruh bersepakat akan membahas kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 10 persen.
Dilansir dari instagram @informasi_karawang , pembahasan tersebut akan dilakukan dalam forum resmi Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang dalam waktu dekat.
Selain membahas soal kenaikan upah, notulensi pertemuan juga mencatat beberapa poin penting lain, diantaranya evaluasi terhadap Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan pemagangan dalam negeri yang akan dibahas dalam waktu 14 hari oleh Lembaga Kerjasama Tripartit.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan reformasi agraria, peningkatan infrastruktur pertanian, dan pembebasan pajak untuk lahan pertanian kecil milik warga Karawang.
Dalam poin lainnya, Pemkab Karawang akan terus berupaya mewujudkan pendidikan gratis, menyampaikan aspirasi penghapusan sistem outsourcing ke pemerintah pusat, menciptakan lapangan kerja formal, serta menekan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Notulensi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dan Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin sebagai bentuk komitmen bersama menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan elemen pekerja dan masyarakat Karawang.***










