KARAWANG – Melalui surat aduan masyarakat, aktivis lingkungan di Karawang Selatan menyurati Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) atas persoalan aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan dari PT. Jui Shin Indonesia.
Ujang Nur Ali, aktivis lingkungan yang juga merupakan tokoh Karawang Selatan menjelaskan, kebijakan yang ditetapkan oleh saudari Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang periode 2016-2020 dan 2021-2023 melalui surat Nomor 540/5765/Bapp, Perihal Permohonan Untuk Tidak Menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah
Karawang Selatan, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada tanggal 18 Oktober 2016 menerangkan, bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 menjelaskan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Mas Putih Belitung
berada di kawasan yang berfungsi lindung yaitu Kawasan Lindung Geologi Karst dan kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan bawahnya (Resapan Air).
Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan kebijakan untuk mempertahankan fungsi kawasan lindung dan tidak mengembangkan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang Selatan, sebagai upaya menjaga keberlangsungan ekosistem dari kerusakan alam, melindungi sumber mata air untuk masyarakat dan mempertahankan volume imbuhan air tanah bagi kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Karawang-Bekasi, serta meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan dan sarana publik lainnya akibat aktivitas kegiatan pertambangan.
Tetapi faktanya kebijakan yang ditetapkan oleh saudari Cellica Nurrachadiana tersebut kontradiksi dan inkonsistensi dalam
pengambilan keputusan pada surat Nomor : 503/6824/EK, Perihal Rekomendasi Kegiatan Pertambangan di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, ditujukan
kepada saudara Fredy Chandra selaku Direktur Utama PT. Mas Putih Belitung, pada tanggal 23 Desember 2020.
Dalam surat tersebut diterangkan pada huruf (e) Dokumen Lingkungan Hidup berupa UKL-UPL untuk kegiatan Pertambangan Operasi Produksi batu gamping atas nama PT. Mas Putih Belitung telah dinyatakan layak dan disetujui berdasarkan :
a). Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Nomor 1/569/BPLH tanggal 27 Mei 2016. untuk kegiatan pertambangan batu gamping di Blok A, Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang;
b. Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL
Nomor 1/568/BPLH tanggal 27 Mei 2016. untuk kegiatan pertambangan batu gamping di Blok B, Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang.
Padahal fakta sebenatnya menurut Ujang Nur Ali, rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Nomor 1/569/BPLH dan UKL-UPL Nomor
1/568/BPLH yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2016 oleh BPLHD Kabupaten Karawang untuk Blok A dan Blok B. di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang, pada prinsipnya telah dibatalkan
oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang pada tanggal 5 Januari 2017 dan oleh PUTUSAN PENGADILAN sebagai
berikut :
1). Putusan Nomor 23/G/LH/2017 PTUN-BDG, Tanggal 31 Mei 2017
2). Putusan Nomor 223/B/LH/2017 PT.TUN.JKT, Tanggal 15 November 2017.
3). Putusan Nomor 163 K/TUN/2018, Tanggal 3 April 2018
4). Putusan Nomor 52 PK/TUN/LH/2019, Tanggal 16 Mei 2019.
Atas dasar tersebut, maka pemberian Rekomendasi Kegiatan Pertambangan di
Wilayah Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang oleh saudari Cellica Nurrachadiana kepada saudara Fredy Chandra PT. Mas Putih Belitung diduga bermuatan unsur Tindak Pidana
Gratifikasi.
“Maka Izin Wilayah Usaha Pertambangan
(WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Mas Putih Belitung sebagai persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan dan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum,” kata Ujang Nur Ali, saat menjelaskan isi surat aduannya ke KDM.
Kemudian, PT. Jui Shin Indonesia yang berdomisili di wilayah Desa Bojongmangu Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, mobilisasi kendaraannya menggunakan ruas jalan Badami – Pangkalan – Tegaloa – Baged – Jagatamu Kabupaten Karawang, mengakibatkan peningkatan kendaraan bermuatan tonase berat menuju dari dan/atau ke PT Jui Shin Indonesia, diduga merupakan salah satu dampak penyebab utama amblasnya jembatan Cicangor (sungai Cibe’et) rusaknya ruas jalan raya Badami – Pangkalan – Tegaloa – Baged – Jagatamu, dan meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa (meninggal dunia) diakibatkan dari dampak kendaraan tersebut.
“Kami sebagai masyarakat sangat terdampak dengan masifnya kendaraan bermuatan tonase berat menuju dari dan atau ke PT Jui Shin Indonesia. Setelah peningkatan status jalan menjadi ruas jalan
Provinsi Jawa Barat, diduga PT Jui Shin Indonesia Tidak memiliki Rekomendasi ANDALALIN dan IPPBBJ dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2016,” katanya.
Disinggung mengenai kabar ESDM Jawa Barat yang telah mengeluarkan 76 izin tambang baru, Ujang Nur Ali mengaku khawatir jika salah satunya adalah perpanjangan izin tambang PT. Mas Putih Belitung.
“Maka sebelumnya tanggal 20 Oktober 2025 kemarin kita surati gubernur, berharap Pemprov Jabar tidak memperpanjang izin tambang PT. MPB. Kami berharap pemprov lebih mementingkan nasib alam di Karawang Selatan, ketimbang mencari keuntungan pajak daerah dari perusahaan tambang ini,” tandasnya.***










