KARAWANG – Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (PT. MIM) di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan publik.
Polemik ini akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Bupati hingga DPMD Karawang oleh LBH DPP LSM Laskar NKRI, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang.
Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH, menyampaikan pandangan hukumnya.
Sesuai dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014, Askun (sapaan akrab) menjelaskan bahwa seorang kepala desa memiliki keterbatasan wewenang, termasuk tidak berhak melakukan intervensi terhadap hubungan kerja Business to Business (B2B) pengelolaan limbah ekonomis di perusahaan/industri.
Dijelaskan Askun, pengelolaan limbah industri diatur oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan turunannya seperti PP No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang mengintegrasikan izin lingkungan ke dalam persetujuan lingkungan.
Yaitu dimana PP ini mencakup AMDAL, UKL-UPL, pengelolaan limbah B3/non-B3, serta standar mutu air, udara, dan laut.
“Dalam UU dan PP tersebut dijelaskan bahwa izin pengelolaan limbah dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, bukan oleh pemerintahan desa atau kepala desa,” terang Askun.
“Jadi kewenangan kades dalam pengelolaan limbah industri itu hanya persoalan yabf sifatnya koordinasi dan pengawasan sosial dan lingkungan. Kades berhak melaporkan jika ada pencemaran lingkungan, tapi tidak berhak mengintervensi vendor pengelolaan limbah,” terangnya.
Disinggung mengenai kabar adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemdes Sumurkondang dengan PT. MIM yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa pengelolaan limbah di perusahaan tersebut harus ada rekomendasi dari lingkungan dan desa, Askun menegaskan bahwa MoU tersebut bisa dibatalkan demi hukum.
“Jadi kalau benar Kades Sumurkondang bilang pengelolaan limbah di PT. MIM harus ada rekomendasi dari lingkungan dan desa, maka saya sebut Kades Sumurkondang ngawur,” tegas Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang ini.
“Dan lebih salah kaprah lagi kalau Kades Sumurkondang mengatakan kalau PT. MIM merupakan aset pemerintahan desa, hanya karena alasan berada di wilayah pemerintahannya,” tandas Askun.
Permintaan Audiensi Pemdes Sumurkondang Masih ‘Dicuekin’ PT. MIM
Diketahui pada Rabu (29/4/2026) kemarin, Kades Sumurkondang, Saepul Azis dan sejumlah perangkatnya menyambangi PT. MIM. Kedatangan mereka untuk meminta audiensi dengan manajemen PT. MIM, soal pengelolaan limbah ekonomis.
Namun kedatangan mereka masih ‘dicuekin’ atau belum dilayani pihak manajemen PT. MIM. Padahal menurut Kades Sumurkondang, Saepul Azis, ada MoU antara lingkungan dan desa dengan PT. MIM, soal pengelolaan limbah ekonomis.
“MoU dengan vendor tidak akan terlaksana, apabila tidak ada rekomendasi dari lingkungan dan pemerintahan desa,” tutur Kades Sumurkondang, Saepul Azis, kepada wartawan, saat berada di PT. MIM.
Kades Saepul mengaku tidak tahu alasan manajemen PT. MIM yang selalu membatalkan jadwal audiensi dengan Pemdes Sumurkondang. Tetapi ia masih berharap audiensi bisa dilakukan di kemudian hari.
“Jadi PT. MIM itu berada di wilayah Desa Sumurkondang, bagian dari aset Pemerintah Desa Sumurkondang. Jadi sebisa mungkin kita jaga bareng-bareng,” katanya.
Dan di hari yang sama, LBH DPP LSM Laskar NKRI, melaporkan Kades Sumurkondang dan perangkatnya ke Kejaksaan Negeri Karawang, atas tuduhan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang.***










