Sabtu, Oktober 10, 2026
Google search engine

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 11 tahun penjara atas kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dari JPU.

“Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” ujar Kairul Saleh saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Berita Lainnya  Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” lanjut hakim.

Meski begitu, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani terbukti dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys yang melibatkan uang Rp4 miliar. Bukan hanya itu, Nikita Mirzani juga dianggap terbukti dalam tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys di media sosial.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya  Emosi karena Cemburu Ibu Korban Chat Pria Lain, Ayah Tiri Aniaya Balita 1 Tahun hingga Tewas

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kairul.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ibu tiga orang anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Nikita Mirzani pertama kali ditahan dalam kasus ini pada 4 Maret 2025.

Perkara ini bermula saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berita Lainnya  Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan pencucian uang.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

Adapun Nikita menganggap tudingan jaksa mengenai tindak pidana tersebut merupakan cerita fiktif belaka.

“Uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh kebohongan,” kata Nikita dalam sidang duplik Jumat (24/10).***

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Sengaja Dibakar Setelah Rusuh Razia HP, Lapas Merauke Kebakaran, Sejumlah Narapidana Melarikan Diri

MERAUKE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Merauke, Papua Selatan, diduga dibakar hingga sejumlah narapidana atau warga binaan melarikan diri. Kebakaran diduga dipicu kerusuhan...

Cekcok dan Perkelahian Anak Punk di Karawang Berakhir 2 Orang Dikabarkan Hilang Tenggelam

KARAWANG - Dua orang pemuda yang diduga anak punk bernama Abdullah (asal Sukamandi, Subang) dan Rian (asal Bayur) dilaporkan hilang tenggelam di Saluran Irigasi...

Loncat dari Lantai 3 Gedung, Aksi Heroik Seorang Ibu Saat Selamatkan Bocah dari Kebakaran

JAKARTA - Kebakaran melanda sebuah rumah makan (RM) Padang di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Saat kebakaran terjadi, ada aksi heroik seorang wanita yang...

Diduga Jadi Markas Peredaran Narkoba, Polisi Gerebek Eks Prostitusi Saritem, 21 Orang Positif

BANDUNG - Eks lokalisasi prostitusi di Kota Bandung, Saritem digerebek jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, karena diduga menjadi markas peredaran narkoba. Dalam penggerebekan itu...

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7...

Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan