Kamis, Juli 9, 2026
spot_img

Pemda, BUMN dan BUMD Boleh Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini diundangkan pada 10 September 2025 lalu.

Dijelaskan adanya aturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, air minum.

Sumber dana pemberian pemberian pinjaman dari pemerintah pusat bersumber dari APBN, sebagaimana tertulis dalam Pasal 8.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu dalam Penjelasan Umum, dikutip, Senin (27/10/2025).

Berita Lainnya  Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

Selain itu dijelaskan, pemberian pinjaman juga dilakukan kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang memang membutuhkan pendanaan, khususnya pada saat terjadi bencana alam/non alam guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan itu.

Untuk itu aturan ini merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Berita Lainnya  Desak Usut Mafia Pembiayaan Kredit Perumahan, Arya Mandalika Demo Sendirian di Bank BTN Karawang

Dijelaskan juga posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman kreditur yang dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Dari aturan itu juga dijelaskan syarat-syarat untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat, dimana ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Seperti jumlah sisa pembiayaan utang daerah di tambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya, memiliki rasio keuangan untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan oleh menteri, tidak memiliki tunggakan atau pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat atau kreditur lain.

Berita Lainnya  Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

Termasuk, kegiatan yang dibiayai dari utang pembiayaan daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah, memiliki persetujuan DPRD saat pembahasan APD, dan syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan itu juga memberikan ketentuan syarat bagi BUMN dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman ini.***

Baca artikel CNBC Indonesia “Prabowo Rilis Aturan Baru! Pemda-BUMD Bisa Pinjam Uang ke Pusat” selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/news/20251027100130-4-679450/prabowo-rilis-aturan-baru-pemda-bumd-bisa-pinjam-uang-ke-pusat

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Khawatir Ganggu Nilai Pluralisme, Tokoh Masyarakat ini Tak Setuju Jika Nama Jawa Barat Diganti dengan Tatar Sunda

KARAWANG - H. Toto Suripto, tokoh masyarakat Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku tidak setuju jika nama Provinsi Jawa Barat dirubah menjadi Tatar Sunda. Dikatakan Toto,...

Soal Usulan Pergantian Nama Jawa Barat, Seluruh Fraksi DPRD Jabar Beri ‘Lampu Hijau’

BANDUNG - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD resmi memberikan lampu hijau...

Dugaan Pungli Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Segera Periksa Kepala Disdagperin

KOTA BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Pasar Bantargebang terus terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini...

Dulu Puji-puji dan Berlindung di Ketiak Dedi Mulyadi, Sekarang Lurah Jujun Serang Balik

KARAWANG - Siapa yang tidak tahu kedekatan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan Lurah Jujun atau Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan