Senin, Oktober 12, 2026
Google search engine

Pemda, BUMN dan BUMD Boleh Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini diundangkan pada 10 September 2025 lalu.

Dijelaskan adanya aturan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, di beberapa bidang. Seperti, infrastruktur, energi, transportasi, air minum.

Sumber dana pemberian pemberian pinjaman dari pemerintah pusat bersumber dari APBN, sebagaimana tertulis dalam Pasal 8.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis aturan itu dalam Penjelasan Umum, dikutip, Senin (27/10/2025).

Berita Lainnya  Dugaan Perundungan, Siswa Sekolah Dasar di Pemalang Meninggal Dunia

Selain itu dijelaskan, pemberian pinjaman juga dilakukan kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang memang membutuhkan pendanaan, khususnya pada saat terjadi bencana alam/non alam guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis aturan itu.

Untuk itu aturan ini merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Dijelaskan juga posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman kreditur yang dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Dari aturan itu juga dijelaskan syarat-syarat untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat, dimana ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Seperti jumlah sisa pembiayaan utang daerah di tambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya, memiliki rasio keuangan untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan oleh menteri, tidak memiliki tunggakan atau pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat atau kreditur lain.

Berita Lainnya  Dewan Pakar KAHMI Desak Mendiktisaintek Copot Rektor UNSIKA

Termasuk, kegiatan yang dibiayai dari utang pembiayaan daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah, memiliki persetujuan DPRD saat pembahasan APD, dan syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan itu juga memberikan ketentuan syarat bagi BUMN dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman ini.***

Baca artikel CNBC Indonesia “Prabowo Rilis Aturan Baru! Pemda-BUMD Bisa Pinjam Uang ke Pusat” selengkapnya di sini: https://www.cnbcindonesia.com/news/20251027100130-4-679450/prabowo-rilis-aturan-baru-pemda-bumd-bisa-pinjam-uang-ke-pusat

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Cuma Sakit Perut Dibilang Kerasukan Jin, Dukun Palsu di Lebak Cabuli Pasien Gadis 16 Tahun hingga Hamil

LEBAK - Polres Lebak menangkap seorang dukun palsu berinisial ER (43) di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, karena mencabuli...

KDM dan Bupati Aep Soroti Dugaan Calo Tenaga Kerja di Industri yang Lakukan Pungli Rp 3 – 15 Juta

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) bersama Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh aktif menyoroti dan mengawasi praktik pungli serta percaloan tenaga...

Pimpinan Pesantren di Bekasi Ditetapkan Tersangka Pencabulan 10 Santriwati, Aksi Bejat Pelaku Dilakukan Berulang Kali Sejak 2024

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH (28), yang merupakan pimpinan sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren...

Diduga Sengaja Dibakar Setelah Rusuh Razia HP, Lapas Merauke Kebakaran, Sejumlah Narapidana Melarikan Diri

MERAUKE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Merauke, Papua Selatan, diduga dibakar hingga sejumlah narapidana atau warga binaan melarikan diri. Kebakaran diduga dipicu kerusuhan...

Cekcok dan Perkelahian Anak Punk di Karawang Berakhir 2 Orang Dikabarkan Hilang Tenggelam

KARAWANG - Dua orang pemuda yang diduga anak punk bernama Abdullah (asal Sukamandi, Subang) dan Rian (asal Bayur) dilaporkan hilang tenggelam di Saluran Irigasi...

Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan