BANDUNG – Para anggota DPRD Jawa Barat yang berjumlah 120 orang ternyata mendapatkan uang tunjangan perumahan sebesar Rp 62.175.000 perbulan. Sehingga dalam satu tahun tunjangan perumahan yang diterima mencapai Rp 746.100.000,-
Hasil penelusuran Redaksi Pikiran Rakyat, tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD Jawa Barat yang dilantik 2 September 2024 lalu itu tercantum dalam APBD Jawa Barat tahun anggaran 2025 dengan mata anggaran belanja tunjangan perumahan DPRD tahun 2025 sebesar Rp 89.532.000.000,-
Meski sejak Januari 2025 Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, namun untuk tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat tidak terdampak atas aturan tersebut.
Hal itu terlihat di dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Kelima APBD Jawa Barat tahun 2025. Untuk tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat tidak mengalami perubahan.
Sewaktu APBD tahun anggaran 2025 ditetapkan pada 9 Nopember 2024 sampai perubahan APBD, sama sekali tidak mengalami perubahan dan lolos dari efisiensi anggaran.
Dengan total belanja tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat sebesar Rp 89.532.000.000 untuk 120 anggota dewan itu , maka seorang anggota dewan akan menerima uang tunjangan perumahan sebesar Rp 746.100.000 untuk satu tahun. Dan untuk satu bulan masing masing anggota dewan mendapatkan uang tunjangan perumahan sebesar Rp 62.175.000 perbulan.
Uang tunjangan perumahan sebesar Rp 62.175.000 perbulan bagi anggota dewan tersebut diberikan karena DPRD Jawa Barat tidak menyediakan perumahan atau rumah dinas bagi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029.
Sekretaris DPRD Jawa Barat Dodi Sukmayana yang dikonfirmasikan soal tunjangan perumahan bagi DPRD Jawa Barat menegaskan, bahwa tidak ada kenaikan dalam komponen pendapatan anggota dewan.
Hal itu pun telah ditegaskan oleh Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa ketika mengeluarkan maklumat DPRD di Gedung Sate, Senin 1 September 2025.
“Sebagaimana ditegaskan ketua DPRD, 2025 tidak ada kenaikan baik untuk tunjangan perumahan maupun transportasi,” ujar Dodi, Jumat 5 September 2025.
Dijelaskan Dodi, tunjangan perumahan misalnya Rp 63 juta itu belum dipotong pajak. Setelah dipotong pajak anggota DPRD hanya menerima Rp 44 juta. Sementara, untuk pimpinan DPRD tidak mendapatkan tunjangan tersebut karena mereka memiliki rumah dinas masing-masing. ***

Artikel ini telah terbit di PikiranRakyat berjudul ” Wow Ternyata DPRD Jawa Barat Mendapatkan Tunjangan Perumahan Sebesar Rp 62,175 Juta Perbulan “, selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019627096/wow-ternyata-dprd-jawa-barat-mendapatkan-tunjangan-perumahan-sebesar-rp-62175-juta-perbulan?page=all